25 Januari 2026

Rp 150 Juta per Tahun Sopir Truk Rogok Kocek untuk Bayar Pungli Di Jalanan

KoranRakyat.co.id —Tidak bisa dipungkiri dan dibantah lagi bahkan sudah rahasia umum bahwa di sepanjang jalan yang dilewati angkutan umum ada praktik pungutan liar  yang dilakukan oknum-oknum tertentu. Dan itu dapat dibuktikan – meski ada bantahan, dari kengakuan  sejumlah sopir truk yang jadi korban sebagaimana  diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dan jumlah akuulasinya tidak tanggung-tanggung bisa mencapai 150 juta pertahun.

Dilansir Inilah.com, Praktik pungutan liar (pungli) di jalan raya memaksa setiap truk mengeluarkan Rp100 juta–150 juta per tahun. Itu berarti, setiap hari seorang sopir truk harus menyiapkan uang hampir Rp500 ribu hanya untuk pungli.

Karena itu Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memandang pentingnya menindak tegas pungli yang merugikan pengemudi truk dengan dimensi dan muatan melampaui ketentuan (Over Dimension and Over Loading – ODOL).

Ia mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi di mana saja daerah-daerah yang sering menjadi lokasi pungli. “Ada datanya. Setiap truk harus mengeluarkan Rp100–150 juta per tahun. Jadi, kenapa biaya logistiknya besar? Menjadi mahal? Karena banyak pungli di sana-sini,” ucap AHY setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penanganan Kendaraan ODOL di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

AHY meyakini apabila pungli bisa dihentikan dan ditindak dengan tegas maka biaya transportasi logistik akan berkurang.

ilustrasi pungli di jalanan

Atas dasar tersebutlah, AHY mengadakan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan RI, Korlantas Polri dan lain-lain.

“Tindakan harus tegas. Jelas melawan hukum itu. Siapa pun harus kita tindak dengan tegas,” kata AHY.

Dengan biaya yang lebih efisien, AHY meyakini tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengatakan truk ODOL lebih murah.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menyampaikan kepolisian sudah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap anggotanya yang kedapatan atau dilaporkan melakukan pungli.

“Kami dari kepolisian sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya terstruktur, baik dari pusat sampai ke bawah, dan tentunya pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang kedapatan melakukan pungli,” ucap Faizal.

Langkah tersebut merupakan salah satu upaya mengimplementasikan Indonesia Zero ODOL.

Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.

Padahal, lanjut dia, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.

Dudy menegaskan kebijakan kendaraan zero ODOL perlu dipercepat sebelum 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya. (*)