Pengamat Hukum Unpad Romli Atmasasmita : Peluang Nadiem Tersangka 99 Persen

KoranRakyat.co.id —Di tengah penantian masyarakat akan status hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan laptop Chromebook,Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita menyebut kemungkinan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka mencapai 99 persen.
Dilansir Inilah.com, Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menilai unsur perbuatan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah terpenuhi secara sempurna. Ia menyebut kemungkinan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka mencapai 99 persen.
Romli menjelaskan bahwa niat jahat (mens rea) sudah tampak sejak Nadiem bersama timnya membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’, bahkan sebelum ia dilantik menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kasus korupsi Kemendikti tentang pengadaan komputer untuk sekolah. Berdasarkan kajian hukum bersumber pada penjelasan kejagung sudah terdapat mens rea sejak bulan agustus 2019 dengan membentuk WA core mas menteri dan kawan-kawan dan bulan oktober 2019 dilantik,” kata Romli dalam keterangan tertulis yang diterima Inilah.com, Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Dia menambahkan, unsur melakukan tindakan pidana (actus reus) juga dinilai terpenuhi. Hal itu ditunjukkan dengan perubahan kajian teknis laptop menjadi Chromebook serta adanya permintaan kickback atau suap dalam bentuk co-investment sebesar 30 persen. Proyek senilai Rp9,3 triliun itu juga dinilai tidak efektif dan digelembungkan harganya serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
“Sedangkan actus reus nya telah dipenuhi dengan diwujudkan program komputer di sekolah-sekolah yang menggunakan APBN dengan mengubah merk windows ke chrome sesuai perencanaan tim menteri sejak sebelum dilantik. Dengan kickback 30 persen dan negara dirugikan sebesar Rp 1 T lebih maka dipastikan sempurna perbuatan pidananya sebagai Tipikor,” ucap Romli.
Romli menambahkan, apabila data dan alat bukti telah terkumpul dan diuji oleh penyidik Jampidsus Kejagung, maka status tersangka terhadap Nadiem sangat mungkin ditetapkan.
“Jika informasi atau data sudah teruji di kejaksaan agung atau Jampidsus maka kemungkinan ditetapkan tersangka 99 persen benar,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus tengah mendalami potensi keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem Makarim dari proyek pengadaan Chromebook tahun 2020–2022. Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri kaitan antara investasi Google ke Gojek—yang kini menjadi GoTo—dengan proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Qohar menegaskan bahwa apabila alat bukti dinyatakan cukup, maka status tersangka terhadap Nadiem akan segera dirilis.
“Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis kepada teman-teman wartawan,” ujarnya.
Nadiem telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/7/2025) malam selama 9 jam 7 menit sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.07 WIB.
Salah satu materi pemeriksaan mendalami dugaan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook. Pemeriksaan ini diperkuat dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025).
“Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Diketahui, Google berinvestasi di Gojek saat Nadiem masih menjabat sebagai CEO. Pada pertengahan 2019, Gojek memperoleh pendanaan Seri F senilai USD1 miliar (sekitar Rp14 triliun kala itu) dari Google dan sejumlah perusahaan lainnya. Tak lama setelahnya, Nadiem mengundurkan diri untuk menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kolaborasi antara Kemendikbudristek dan Google tetap berlanjut, termasuk dalam proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS yang kini menjadi objek penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menyoroti peran Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Februari dan April 2020, Nadiem diketahui bertemu langsung dengan perwakilan Google, yakni William (WKM) dan Putri Ratu Alam (PRA), guna membahas kerja sama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Atas perintah Nadiem, Jurist Tan kemudian menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.
“Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” sambung Qohar.(*)
