Elektoral Bukan Tujuan Dari Kemenangan Aisha Wahab Menuju Politik Peradaban

Oleh : Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H.
Ketua Umum Partai Masyumi
KoranRakyat.co.id —Kemenangan Aisha Wahab dalam pemilihan khusus untuk mengisi kursi DPR Amerika Serikat dari California memberikan pelajaran menarik tentang demokrasi elektoral dan masa depan politik.
Wahab, senator negara bagian California, memenangkan pertarungan melawan Melissa Hernandez dengan perolehan lebih dari 53 persen suara berbanding sekitar 47 persen. Ia sekaligus mencatat sejarah sebagai perempuan Muslim dan warga Amerika keturunan Afghanistan pertama yang akan duduk di Kongres Amerika Serikat.
Namun, yang menarik dari kemenangan Aisha Wahab bukan semata-mata identitasnya maupun hasil pemilihannya, melainkan konteks pertarungan elektoral tersebut. Menjelang pemilihan, kelompok-kelompok eksternal mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk mendukung Hernandez. United Democracy Project, super PAC yang terkait dengan AIPAC, mengeluarkan hampir US$2,5 juta untuk mendukung Hernandez. Secara keseluruhan, kelompok eksternal telah membelanjakan sekitar US$4,1 juta sejak pertengahan Juli, dengan sekitar US$3,7 juta menguntungkan Hernandez dan kurang dari US$400 ribu menguntungkan Aisha Wahab. Tetapi Aisha Wahab tetap menang.
Tentu, fakta tersebut tidak berarti bahwa uang tidak penting dalam politik. Uang tetap merupakan instrumen penting dalam kampanye modern. Ia diperlukan untuk membiayai organisasi, komunikasi, iklan, mobilisasi, dan berbagai kegiatan politik.
Zainuddin MZ pernah menyatakan “uang bukan segala galanya tapi segala-galanya membutuhkan uang”. Namun, kemenangan Aisha Wahab memberikan pelajaran yang fundamental modal dapat memperbesar kekuatan politik, tetapi tidak otomatis membeli kepercayaan rakyat.
Kemenangan aisha wahab membuktikan kekuatan modal besar bukan segala galanya adalah fakta bahwa modal besar tidak otomatis di konversi menjadi kemenangan legitimasi elektoral. Kemenangan merupakan hasil pertemuan berbagai faktor gagasan, isu yang ditawarkan, rekam jejak, jaringan organisasi, dukungan masyarakat, kemampuan membaca kebutuhan rakyat, identitas politik, dan kepercayaan pemilih.

Sebelum pemilihan khusus tersebut, Aisha Wahab juga telah memperoleh keunggulan yang signifikan dalam primary. Ia memimpin Hernandez lebih dari 20 poin dalam primary sebelumnya, sementara Hernandez telah mengeluarkan dana lebih besar dan memperoleh dukungan besar dari kelompok-kelompok eksternal. Fakta tersebut menunjukkan bahwa politik tidak dapat direduksi menjadi persoalan uang.
Pelajaran ini sangat relevan bagi Indonesia. Politik harus kembali menjadi pertarungan gagasan, nilai, kepemimpinan, organisasi (jejaring), integritas, dan solusi atas persoalan rakyat. Sebab pada akhirnya, elektoral bukan tujuan. Elektoral adalah jalan menuju Politik Peradaban.
Salah satu penyakit demokrasi modern adalah kecenderungan menjadikan politik sebagai transaksi. Kandidat membutuhkan modal untuk memenangkan pemilu, partai membutuhkan biaya untuk bergerak, dan organisasi politik membutuhkan sumber daya. Persoalannya bukan pada keberadaan uang. Persoalannya adalah ketika uang berubah dari instrumen politik menjadi penentu politik.
Ketika itu terjadi, suara rakyat dapat diperlakukan sebagai komoditas, jabatan dapat diperlakukan sebagai investasi, kebijakan dapat menjadi objek transaksi, dan kekuasaan dapat digunakan untuk mengembalikan modal politik. Di titik inilah demokrasi menghadapi bahaya oligarki. Pemilu tetap berlangsung, rakyat tetap datang ke tempat pemungutan suara, tetapi kekuatan modal dapat menentukan siapa yang memiliki akses paling besar terhadap kekuasaan. Karena itu, demokrasi membutuhkan mekanisme yang memastikan bahwa modal tidak menguasai politik, dan politik tidak kemudian digunakan untuk menguasai sumber daya negara bagi kepentingan modal.
Politik yang sehat harus dimulai dengan pertanyaan apa persoalan rakyat? Bukan semata-mata berapa biaya yang diperlukan untuk memenangkan pemilu. Pertanyaan berikutnya adalah apa solusi yang kita tawarkan? Bukan hanya berapa kursi yang dapat kita peroleh. Dan pertanyaan yang paling penting adalah jika rakyat memberikan mandat, perubahan apa yang akan kita lakukan?
Inilah politik gagasan. Partai politik harus mempunyai ideologi, platform, dan agenda kebijakan yang dapat diuji publik. Rakyat harus mengetahui apa yang akan dilakukan sebuah partai terhadap kemiskinan, pendidikan, lapangan kerja, korupsi, sumber daya alam, fiskal, teknologi, lingkungan, dan masa depan generasi muda. Identitas politik saja tidak cukup. Slogan saja tidak cukup. Simbol agama saja tidak cukup. Bahkan kemenangan elektoral saja tidak cukup. Politik harus menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan rakyat.
Di sinilah Islam memberikan fondasi moral yang sangat kuat. Allah SWT berfirman : ِ Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa : 58)
Ayat ini memberikan prinsip fundamental bahwa kekuasaan adalah amanah. Mandat rakyat bukan cek kosong. Kemenangan pemilu bukan lisensi untuk memperkaya diri. Kursi parlemen bukan hak untuk memperdagangkan kebijakan. Jabatan pemerintahan bukan sarana membangun dinasti kekuasaan. Kekuasaan adalah amanah untuk menegakkan keadilan.
Allah SWT juga berfirman : Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri…” (QS. An-Nisa : 135)
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ma’idah : 8)
Maka ukuran keberhasilan politik bukan sekadar kemenangan. Ukuran keberhasilan politik adalah keadilan yang lahir dari kekuasaan. Rasulullah SAW juga bersabda : “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi.” Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.
Hadis ini menempatkan kekuasaan dalam perspektif yang sangat berbeda dari politik modern yang menjadikan jabatan sebagai prestise. Dalam Islam, semakin besar kekuasaan, semakin besar pula pertanggungjawaban. Karena itu, seorang politisi tidak cukup bertanya, “Apakah saya menang?” Ia harus bertanya, “Apakah saya amanah setelah menang?”
Partai politik juga tidak cukup bertanya, “Berapa kursi yang kita dapatkan?” Ia harus bertanya, “Apa yang kita lakukan dengan mandat rakyat tersebut?” Di sinilah politik berubah dari perebutan kekuasaan menjadi pengabdian.
Al-Qur’an menggambarkan masyarakat beriman Artinya : “(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka;” (QS. Asy-Syura : 38)
Syura mengandung prinsip bahwa urusan publik tidak boleh ditentukan secara sewenang-wenang. Masyarakat harus mempunyai ruang untuk berpartisipasi, menyampaikan pendapat, mengoreksi, dan mengawasi kekuasaan. Dalam negara modern, sebagian prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pemilu, parlemen, kebebasan menyampaikan pendapat, partisipasi publik, dan pengawasan terhadap pemerintah.
Tetapi Islam tidak berhenti pada prosedur. Pemilu adalah mekanisme. Syura adalah etika partisipasi. Keadilan adalah ukuran. Kemaslahatan adalah tujuan. Karena itu, rakyat tidak boleh hanya dicari ketika pemilu berlangsung. Rakyat harus tetap menjadi pusat kebijakan setelah pemilu selesai.
Di sinilah kita perlu membedakan demokrasi elektoral dan demokrasi substantif. Demokrasi elektoral bertanya siapa yang menang? Demokrasi substantif bertanya apa yang dilakukan setelah menang? Demokrasi elektoral menghasilkan mandat, sedangkan demokrasi substantif harus menghasilkan keadilan. Demokrasi elektoral menghasilkan pergantian kekuasaan, sedangkan demokrasi substantif harus menghasilkan perubahan kehidupan rakyat. Demokrasi elektoral menghitung suara, sedangkan demokrasi substantif menghitung manfaat dan kemaslahatan.
Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak boleh hanya diukur dari apakah pemilu berlangsung kompetitif, tetapi juga dari apa yang dilakukan kekuasaan setelah memperoleh mandat rakyat. Pada titik inilah warisan intelektual Masyumi, khususnya Mohammad Natsir, menjadi sangat relevan. Mohammad Natsir memandang demokrasi bukan sebagai kekuasaan manusia tanpa batas. Dalam pemikirannya, demokrasi harus memberi ruang bagi kebebasan politik dan kepentingan rakyat, tetapi tidak boleh melepaskan diri dari nilai agama dan moral (theistic democracy). Natsir juga menghubungkan musyawarah dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Lebih penting lagi, Mohammad Natsir membedakan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Demokrasi politik berkaitan dengan kemerdekaan berpikir, berbicara, berserikat, beragama, dan keadilan sosial sementara demokrasi ekonomi berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan rakyat. Pandangan tersebut sangat relevan untuk perjuangan Masyumi Abad Kedua. Sebab demokrasi yang hanya berbicara mengenai hak memilih belum selesai. Demokrasi harus berbicara mengenai hak rakyat untuk hidup adil dan sejahtera. Dengan demikian, demokrasi politik harus berjalan bersama demokrasi ekonomi.
Di sinilah demokrasi bertemu dengan Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi menegaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal 33 bukan sekadar norma ekonomi. Ia merupakan salah satu fondasi konstitusi ekonomi Indonesia. Ia mengandung gagasan bahwa kekayaan nasional bukan milik segelintir orang, melainkan harus dikelola untuk rakyat.
Dalam perspektif Konstitusionalisme, pemaknaan dan pengawalan atas Pasal 33 UUD 1945 kerap mengalami penyimpangan fatal. Pasal 33 tidak boleh dipisahkan secara parsial dari keutuhan konstitusi. Memaknai Pasal 33 wajib terhubung secara integral dengan Pasal 23 (keuangan negara dan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat), Pasal 28 (Hak Asasi Manusia dan penghidupan layak), Pasal 29 (dimensi keimanan dan amanah ketuhanan dalam mengelola bumi), Pasal 34 (kewajiban negara memelihara fakir miskin), serta Pembukaan UUD 1945 dan Sila Ke-5 Pancasila (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
Jika dilepaskan dari jalinan pasal-pasal ini, Pasal 33 berisiko direduksi sekadar menjadi lisensi bagi negara untuk berbisnis. Karena itu, demokrasi politik tanpa keadilan ekonomi akan menghasilkan paradoks rakyat berdaulat ketika memilih, tetapi tidak berdaulat dalam kehidupan ekonominya. Rakyat mempunyai suara, tetapi kekayaan terkonsentrasi. Rakyat mempunyai hak politik, tetapi kesempatan ekonomi tidak merata. Maka, kedaulatan politik harus berjalan bersama kedaulatan ekonomi. Dan inilah salah satu agenda utama Politik Peradaban.
Korupsi juga tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan penyalahgunaan APBN. Korupsi dapat bermula dari hubungan yang tidak sehat antara modal, politik, dan kekuasaan. Ketika biaya politik terlalu mahal, muncul dorongan untuk mengembalikan biaya tersebut. Ketika kekuasaan digunakan untuk membayar utang politik, kebijakan publik kehilangan independensinya. Ketika elite politik dan elite ekonomi bertemu tanpa pengawasan yang memadai, negara menghadapi risiko oligarkisasi.
Al-Qur’an memberikan peringatan : ِArtinya : “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 188)
Ayat ini memberikan prinsip yang sangat relevan bagi politik modern harta tidak boleh digunakan untuk membelokkan keadilan. Karena itu, pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menangkap pelaku. Kita harus membangun sistem politik yang memperkecil insentif koruptif melalui transparansi, akuntabilitas, pengendalian konflik kepentingan, pendanaan politik yang sehat, pengawasan publik, dan tata kelola kekayaan negara yang profesional.
Pada akhirnya, politik harus diukur berdasarkan kemaslahatan. Islam tidak mengajarkan politik sebagai perebutan kekuasaan untuk dirinya sendiri. Politik harus menghasilkan kemaslahatan. Allah SWT berfirman : Artinya : “…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash : 77)
Maka setiap kebijakan politik harus diuji dengan pertanyaan: apakah kebijakan itu menghadirkan manfaat? Apakah mengurangi ketimpangan? Apakah melindungi rakyat? Apakah memperluas kesempatan? Apakah menjaga sumber daya untuk generasi mendatang? Apakah mencegah kerusakan?
Inilah politik kemaslahatan. Dan kemaslahatan tidak boleh berhenti menjadi jargon. Ia harus diterjemahkan menjadi kemakmuran rakyat. Di sinilah pengalaman Aisha Wahab menjadi relevan bagi Masyumi. Pelajarannya bukan bahwa Masyumi harus meniru sistem politik Amerika. Bukan pula bahwa kemenangan seorang politisi Muslim di Amerika otomatis menjadi model politik Indonesia. Pelajarannya lebih fundamental jangan pernah menganggap kemenangan politik hanya dapat dibeli dengan uang. Masyumi harus membangun kekuatan yang lebih mendasar ideologi yang jelas, kader yang berintegritas, organisasi yang kuat, jaringan yang hidup bersama rakyat, program yang menjawab persoalan masyarakat, komunikasi politik yang jujur, dan kepemimpinan yang dipercaya. Inilah modal politik yang sesungguhnya.
Uang diperlukan, tetapi uang harus menjadi instrumen, bukan ideologi. Organisasi diperlukan, tetapi organisasi harus menjadi alat perjuangan, bukan mesin transaksi. Kekuasaan diperlukan, tetapi kekuasaan harus menjadi amanah, bukan tujuan hidup politik.
Karena itu, Masyumi Abad Kedua tidak boleh dibangun hanya sebagai mesin Pemilu 2029. Jika Masyumi hanya bertujuan memperoleh kursi, maka Masyumi akan terjebak dalam logika politik yang sama dengan partai lainnya. Masyumi harus hadir sebagai gerakan Politik Peradaban. Pemilu 2029 penting. Kursi parlemen penting. Kekuasaan pemerintahan penting. Tetapi semuanya adalah sarana. Tujuannya lebih besar keadilan, kemakmuran, amanah kekuasaan, kedaulatan rakyat, dan pembangunan peradaban. Pemilu adalah jalan untuk memperoleh mandat. Mandat adalah amanah untuk melakukan perubahan. Perubahan harus diarahkan kepada kemaslahatan. Kemaslahatan harus menghasilkan keadilan dan kemakmuran. Dan keadilan serta kemakmuran harus menjadi fondasi peradaban.
Karena itu, Masyumi Abad Kedua membutuhkan mata rantai pemikiran yang jelas Tauhid, Amanah, Syura, Keadilan, Kemakmuran, Peradaban, Indonesia Berkah Tauhid memberikan orientasi bahwa kekuasaan manusia tidak absolut. Amanah memberikan etika bahwa kekuasaan harus dipertanggungjawabkan. Syura memberikan mekanisme partisipasi dan musyawarah. Keadilan menjadi ukuran seluruh kebijakan. Kemakmuran menjadi tujuan pengelolaan ekonomi dan kekayaan nasional. Peradaban menjadi arah jangka panjang perjuangan politik. Dan seluruhnya bermuara pada citacita Indonesia Berkah Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
Inilah yang harus membedakan Masyumi dari politik transaksional. Pada akhirnya, kita harus mengembalikan politik kepada pertanyaan yang paling mendasar. Bukan “Berapa kursi yang kita dapatkan?”, tetapi “Apa yang kita lakukan dengan kursi itu?” Bukan “Bagaimana kita memenangkan kekuasaan?”, tetapi “Untuk apa kekuasaan itu kita gunakan?” Bukan “Bagaimana mempertahankan kekuasaan?”, tetapi “Bagaimana memastikan kekuasaan tetap menjadi amanah?”
Inilah perbedaan antara politik kekuasaan dan Politik Peradaban. Politik kekuasaan mengejar kemenangan. Politik Peradaban mengejar perubahan. Politik kekuasaan menghitung kursi. Politik Peradaban menghitung kemaslahatan. Politik kekuasaan berpikir sampai hari pemilu. Politik Peradaban berpikir sampai generasi yang belum lahir.
Karena itu elektoral bukan tujuan. elektoral adalah jalan menuju politik peradaban. Masyumi mengikuti pemilu bukan sekadar untuk mendapatkan kursi. Masyumi mengikuti pemilu untuk memperoleh mandat rakyat. Mandat itu digunakan untuk mengubah cara kekuasaan bekerja dari transaksi menjadi amanah, dari oligarki menuju kedaulatan rakyat, dari politik uang menuju politik gagasan, dari demokrasi prosedural menuju demokrasi substantif; dari perebutan kekuasaan menuju keadilan, dari konsentrasi kekayaan menuju kemakmuran rakyat, dan dari politik kekuasaan menuju Politik Peradaban.
Aisha Wahab memberikan pelajaran dari arena demokrasi Amerika bahwa modal besar tidak selalu mampu membeli kemenangan. Al-Qur’an memberikan fondasi yang lebih dalam bahwa kekuasaan adalah amanah, keadilan adalah kewajiban, dan musyawarah merupakan prinsip kehidupan bersama. Hadis Nabi mengingatkan bahwa setiap pemegang amanah akan dimintai pertanggungjawaban. Mohammad Natsir dan tradisi intelektual Masyumi mengajarkan bahwa demokrasi tidak boleh kehilangan nilai agama, kepentingan rakyat, keadilan sosial, dan dimensi ekonomi. Sementara konstitusi Indonesia melalui Pasal 33 memberikan amanat bahwa kekayaan nasional harus digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Maka tugas Masyumi Abad Kedua bukan sekadar kembali ke panggung elektoral. Tugasnya adalah mengembalikan politik kepada martabatnya.
Politik sebagai amanah.
Politik sebagai pengabdian.
Politik sebagai perjuangan keadilan.
Politik sebagai jalan menuju kemakmuran.
Dan politik sebagai sarana membangun peradaban.
Masyumi tidak boleh hanya bertanya “Bagaimana memenangkan Pemilu 2029?”
Masyumi harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih besar “Setelah memperoleh mandat rakyat, peradaban seperti apa yang hendak kita bangun untuk Indonesia?” Jawabannya harus jelas peradaban yang bertauhid, peradaban yang adil, peradaban yang makmur, peradaban yang amanah, peradaban yang demokratis, peradaban yang menghormati martabat manusia, serta peradaban yang menjaga kekayaan nasional untuk seluruh rakyat dan generasi mendatang peradaban yang membawa Indonesia menuju keberkahan. Itulah Politik Peradaban Masyumi Abad Kedua. Elektoral adalah jalan, Kekuasaan adalah amanah, Keadilan adalah ukuran. Kemakmuran adalah tujuan, Peradaban adalah arah, Indonesia Berkah adalah cita-cita. (*)
