Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka: Apa Ini Terkait PKPU?

KoranRakyat.co.id—- Unsur penegak hukum Indonesia seperti berlomba memperlihatkan kinerja sebagai penegak seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK. Unjuk gigi yang diperlihatka Pihak Kepolisian dengan menetapkan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dilansir Tribunnews.com Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang oleh Polda Jawa Timur.
Ia mengaku belum meneria pemberitahuan resmi dan mempertanyakan dasar hukum pelaporan terhadap dirinya.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/7/2025).
Dahlan juga menyinggung nama pihak internal Jawa Pos yang diduga melaporkan dirinya dalam kasus tersebut.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos ?” tambahnya singkat.
“Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya.
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan sebagai Tersangka
Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 13 September 2024, atas laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Status Dahlan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin, 7 Juli 2025.
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy.
Dasar hukum penyidikan tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.
Dugaan Pemalsuan hingga TPPU, Diseret Bersama Eks Direktur Jawa Pos

Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Latar Belakang Kasus: Sengketa Internal Media
Kasus ini bermula dari sengketa internal di tubuh manajemen Jawa Pos, terutama menyangkut kepemilikan dan aliran dana perusahaan. Pelapor menduga ada manipulasi kepemilikan saham dan dana investasi yang melibatkan nama Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh Ditreskrimum Polda Jatim sejak akhir 2024.
Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen transaksi, surat keputusan direksi, dan bukti pengalihan aset yang diduga tidak sah secara hukum.

Selain Dahlan Iskan, eks direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.
Saat ditanya terkait penetapan tersangka ini, Dahlan Iskan mengaku belum mengetahuinya.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” kata Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).
Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa internal di tubuh manajemen Jawa Pos.
Pelapor menduga, ada manipulasi kepemilikan saham dan dana investasi yang melibatkan nama Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Ditreskrimum Polda Jatim lalu memproses laporan tersebut sejak akhir 2024.
Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak Dahlan Iskan? Berikut informasi lengkapnya, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber.
Profil Dahlan Iskan
Dahlan Iskan adalah mantan Menteri BUMN pada era kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia tercatat aktif menjadi Menteri BUMN pada tahun 2011 hingga 2014.
Pria kelahiran Magetan, 17 Agustus 1951 ini, juga pernah menjadi CEO Jawa Pos dan Jawa Pos Group yang berbasis di Surabaya.
Dahlan Iskan sendiri memulai kariernya sebagai seorang wartawan di Mimbar Masyarakat pada tahun 1972.
Setelah itu, ia pindah menjadi wartawan majalah Tempo pada tahun 1976.
Di Tempo, Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Tempo di Surabaya.
Semenjak itu, karier Dahlan sebagai wartawan senior pun makin cemerlang.
Pada 1982, ia lalu diutus untuk menduduki posisi jabatan sebagai pemimpin redaksi Jawa Pos.
Dalam genggaman Dahlan Iskan, Jawa Pos berhasil melakukan oplah dari 6.000 eksemplar menjadi 300.000 eksemplar dalam kurun waktu lima tahun.
Setelah mengesampingkan dunia jurnalistik, Dahlan Iskan memilih untuk masuk ke dalam pemerintahan.
Pada tahun 2009, Dahlan Iskan dipercaya oleh SBY untuk mengemban jabatan sebagai Dirut PLN.
Ia menjadi Dirut PLN hingga tahun 2011.
Pada 2011, Dahlan Iskan dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Menteri BUMN
Namun, Dahlan Iskan justru menuai banyak sorotan saat menjadi Menteri BUMN.
Ia pernah divonis 2 tahun penjara terkait kasus pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.
Di tingkat banding, Dahlan divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana itu.
Dahlan Iskan juga pernah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.Pada 2015, Dahlan Iskan juga sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013.
Di sisi lain, Dahlan Iskan pernah ikut penjaringan capres lewat Konvensi Capres yang digelar Partai Demokrat pada 2014.
Menilik harta kekayaannya, Dahlan Iskan tercatat memiliki total harta sebesar Rp213 miliar.
Hartanya itu, ia laporkan di LHKPN saat masih menjadi Menteri BUMN pada tahun 2014.
Harta terbanyaknya berasal dari aset surat berharga miliknya sebesar Rp261 miliar.
Total harta Dahlan Iskan sebenarnya mencapai Rp314 miliar.
Lantaran ia memiliki utang senilai Rp101 miliar, maka hartanya menjadi Rp213 miliar. (*)
