22 April 2026

Terawangan Sumitro Soal Anggaran Terbukti, Di Kementerian PU Bocor 40 Persen

Jakarta|KoranRakyat.co.id —Begawan ekonomi Indonesia semasa orde baru Sumitro Djojohadikusumo – ayah Presiden Prabowo Subianto sudah memprediksi ,  kebocoran anggaran di lingkungan Kementerian PU hingga 40 persen.

Dilansir , Kompas.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan,  kebocoran anggaran di lingkungan Kementerian PU telah diprediksi secara tepat oleh ayah dari Presiden Prabowo Subianto, Sumitro Djojohadikusumo.

“Tentunya, ini menunjukkan bahwa prediksi dari Pak Almarhum Sumitro, atau prediksi dari Pak Prabowo itu sudah tepat, memang di (Kementerian) PU ini sedang ada ketidakefisienan penggunaan anggaran,” ucap dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Sejauh ini, Kementerian PU sedang mencermati proses hukum yang sedang berjalan pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bangka Belitung.

net

Sebelumnya diberitakan, empat tersangka ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang terkait kasus dugaan korupsi pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Rabu (25/6/2025).

Uang tunai Rp 5,2 miliar diamankan tim penyidik kejaksaan dari total pagu anggaran Rp 30,4 miliar periode 2023-2024.

Kejadian ini pun disebut-sebut Dody membuat kebocoran anggaran hingga lebih dari 40 persen.

“Kalau kita hitung-hitung menyebabkan kebocoran anggaran hingga lebih dari 40 persen,” sambung dia.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait OTT KPK beberapa waktu di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut), sebanyak tiga pejabat dinon-aktifkan Dody.

Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sesuai ketentuan kepegawaian, HEL juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang menjalani penahanan oleh penyidik. Sementara itu, dua pejabat lainnya yaitu Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut dinonaktifkan karena dinilai belum menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal. (*)