23 April 2026

Ada Yang Menarik Dari Kasus Pasar Cinde.

Oleh : Albar S Subari SH MH

Pengamat Hukum

KoranRakyat.co.id —Membaca Koran Rakyat. co.id terbit 4 Juli 2025 yang melansir Tribun Sumsel.com ada yang manarik untuk dicermati. Ketertarikan tersebut bagi seorang pengamat hukum adalah terpetik berita bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya upaya. “Peran Pengganti Di Kasus Pasar Cinde Dengan Kompensasi Rp. 17 miliar.”

Yang ditemukan dalam fakta dari bukti elektronik ( chatting handphone). Dan ditemukan adanya upaya untuk menghilangkan proses penyelidikan, yaitu ada yang pasang badan dengan kompensasi tersebut.

Terlepas dari kasus di atas, kita tidak akan memasukinya karena sudah dalam proses pemeriksaan oleh penegak hukum ( kejaksaan tinggi). Sehingga secara etika itu dilarang.

Penulis hanya mencoba melihat dari sisi normatif ( baca Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Baik Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berlaku berdasarkan Memori Penjelasan Mengenai Undang Undang Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Indonesia dan Mengubah Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Serta Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru dan akan berlaku tanggal 2 Januari 2026 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 nomor 1)..

Di dalam Bab. II Berjudul Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. ( Pasal 12 s.d. 50).

Salah satu paragraf yakni paragraf 2, mengatur tentang Permufakatan Jahat ( pasal 13).

Kalau pasal 13 KUHP baru ini kita kompensasi hampir mirip dengan ketentuan Pasal 55 KUHP lama ( lawan baru).

Yang biasanya sering dipakai oleh penegak hukum untuk mengaitkan seseorang dalam tindak pidana ( istilah Satohid, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia – atau istilah Prof. Mr. Mulyatno, Guru Besar ilmu hukum pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta: Perbuatan Pidana).

Yaitu sebagai mana diatur dalam Bab. V. Turut Serta Melakukan Perbuatan Yang Dapat Dihukum.

Pasal 55 (1). Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana;

Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan itu.

Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2). Orang yang tersebut diatas hanya dapat dipertanggungjawabkan kepada nya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibat nya.

Kata kunci pasal 55 KUHP tersebut adalah menyamakan hukum dan pertanggung jawaban pidana terhadap Pelaku, Turut Melakukan dan Membantu melakukan.

Istilah istilah tersebut ( pelaku, turut serta dan membantu melakukan) bagi akademisi khusus bagi sarjana hukum sangat menarik untuk dibahas. Terbukti dalam buku buku literatur yang menjadi referensi mata kuliah hukum pidana, dibicarakan dalam bab khusus dan satu sama lain berurutan.

Misalnya dapat kita lihat pada buku hukum pidana Prof. Satochid, Prof. Mulyatno dan Utrecht.( Hukum pidana I, II.).

Pasar Cinde Riwayat mu dulu.

Sekitar tahun tujuh puluhan pasar Cinde merupakan bangunan yang cukup megah di tengah tengah kota Palembang. Kemegahan tersebut salah satu terlihat pada arsitektur penyangga atap yang terbuat untaian cendawan yang terlihat kuat kokoh.

Dengan arsitektur demikian dan sudah memenuhi persyaratan persyaratan peraturan perundang-undangan maka bangunan pasar Cinde dijadikan salah satu cakar budaya.

Namun diakhir riwayat nya bangunan pasar Cinde yang arsitektur dan langkah tersebut, sekarang sudah menjadi puing puing bangunan yang yang tidak terurus sama sekali. Hanya ditempati oleh aktivitas perdagangan yang bersifat sementara, itupun membuat pemandangan yang tidak indah kumuh dan sumpek.

Berakhir riwayat pasar Cinde tentu bukan karena bencana alam, namun akibat pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bermula di tahun 2018, bertepatan dengan kegiatan olahraga tingkat internasional ( Asian Games), akan dijadikan fasilitas pendukung kegiatan Asian Games tersebut, sehingga perlu di renovasi.

Di dalam perjalanan pembangunan dampak dari sebuah kontrak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berakibat hilangnya bangunan cakar budaya itu.

Terlepas dari peristiwa penangkapan yang sementara ini berjumlah 4 orang ( berita Koran Rakyat, co.id), kita tidak akan memasuki ranah hukum nya. Karena sudah di dalam proses penanganan oleh penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Hanya sebagai pengamat sosial dan budaya sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut akibat adanya pelarangan hukum.

Teringat penulis dengan mantan walikota Palembang saat pembangunan pasar Cinde yaitu bapak Ali Amin, SH, pernah bercerita di mana beliau pada waktu itu adalah Ketua Penasehat dan Pembinaan Lembaga Adat Sumatera Selatan., menyampaikan bahwa idee dibangunnya tidak terlepas dari prakarsa dan kebijakan beliau. (*)