UKB Akui Pembatalan Ijazah Prodi M.Kes, Siapkan Kompensasi Kuliah Ulang Gratis

Palembang|KoranRakyat.co.id —-Kegalauan sejumlah mahasiswa Universitas Kader Bangsa (UKB) terkait pembatalan ijazah 122 mahasiswa alumni program studi (prodi) magister kesehatan masyarakat (M.Kes) tahun 2021dan 2022 yang dianggap sepihak, direspon pihak Rektorat Universitas Kader Bangsa Palembang.
Dilansir Sumselupdate.com – Pejabat Rektorat Universitas Kader Bangsa atau UKB, angkat bicara terkait mencuatnya pembatalan ijazah 122 mahasiswa alumni program studi (prodi) magister kesehatan masyarakat (M.Kes) tahun 2021dan 2022.
Rektor UKB, Dr dr Fika Minata Wathan, MKes dalam konfrensi pers, Selasa (17/6/2025) menyatakan adanya pembatalan ijazah tersebut lantaran adanya sanksi administrasi berat setelah dilakukan Kemendikbud RI yang terjadi di bulan Agustus 2024.
”Memang betul ada pembatalan ijazah. Itu merupakan temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang mana Universitas Kader Bangsa mendapat sanksi administrasi berat,” ucap Dr dr Fika Minata Wathan, MKes didampingi Wakil Rektor I UKB Dr Hendra Sudrajat, SH, MH, dan Direktur Pascasarjana UKB Dr Muh Nasir, SH, M.Hum, Dekan Fakultas Kesehatan UKB yang juga mantan Kaprodi S2 Kesehatan Masyarakat Dr Minarti, MKes.
Dr dr Fika mengatakan, pembatalan itu sudah melalui proses yang sesuai dan peraturan perundang-undangan termasuk pembatalan tersebut juga disetujui oleh LL-DIKTI Wilayah II Sumsel.

Dr dr Fika menyebut kalau dari hasil pemeriksaan EKPT tersebut terdapat temuan adanya masalah dalam proses perkuliahan dan juga temuan diduga tesis mahasiswa hasil dari plagiarisme.
”Temuan dari tim EKPT itu adanya proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga adanya tesis plagiarisme,” ucapnya.
Dr dr Fika juga menegaskan pembatalan itu tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak kampus.
Menurut dia, UKB berupaya seoptimal mungkin agar pembatalan tersebut tidak terjadi termasuk dengan mengumpulkan bukti-bukti dokumen mahasiswa yang dilaporkan dalam pemeriksaan EKPT.
Meski telah dilakukan upaya tersebut, diakuinya, dokumen-dokumen yang dapat menganulir pembatalan ijazah tersebut tak dapat terpenuhi.
”Sampai dengan pencabutan sanksi Universitas Kader Bangsa di Februari 2025, kami masih menunggu dokumentasi dari mahasiswa yang dapat membantu kami menganulir pembatalan tersebut,” tegasnya.
Terlepas dari pembatalan ijazah yang disebut dialami 122 mahasiswa di dua alumni tahun 2021 dan 2022, prodi Magister Kesehatan Masyarakat, pihak kampus tetap akan bertanggung jawab.
”Yang penting tindak lanjut dari Universitas Kader Bangsa dan persetujuan dari LL-DIKTI kami akan melakukan perkuliahan ulang tanpa dipungut biaya,” sebutnya.
Dr dr Fika mengakui penyampaian terkait perkuliahan ulang sebagai tanggung jawab itu belum tersampaikan secara menyeluruh terhadap alumni, lantaran harus mewisuda sejumlah angkatan yang terhambat akibat pemberlakuan sanksi administrasi berat tersebut.
”Kami juga akan sangat terbuka jika ada mahasiswa yang meminta klarifikasi terhadap pembatalan ijazah tersebut,” ucapnya.
Skema Perkuliahan Ulang
Ditambahkan Dr dr Fika, perkuliahan ulang yang ditawarkan dengan skema di antaranya UKB akan memberikan mata kuliah yang belum lengkap untuk mahasiswa yang proses perkuliahannya tidak sesuai dengan SN DIKTI secara gratis.
“Misal beberapa mata kuliah yang waktu itu tidak diberikan, maka akan kami beri perkuliahan. Jadi ini bukan menyangkut mahasiswa yang kuliah atau tidak tapi ada mata kuliah yang tidak diberikan dan itu tanggungjawab kami, “sebutnya.
Kemudian skema yang kedua terkait adanya dugaan temuan tesis plagiarisme, pihak kampus akan memberikan bimbingan ulang termasuk dengan mengganti dosen pembimbing. (*)
