55 Alumni M.Kes 2021-2022 Ancam Laporkan Rektorat UKB ke Pihak Berwajib, Ijazah Tidak Diakui

Palembang|KoranRakyat.co.id — Rektorat Universitas Kader Bangsa terancam dilaporkan ke pihak berwajib karena Ijazah Progam Studi magister kesehatan masyarakat (M.Kes) tidak bisa digunakan sesuai peruntukan.
Mengutip Sumselupdate.com yang mewartakan sebanyak 55 wisudawan magister kesehatan masyarakat (M.Kes) dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang tahun 2021 dan 2022 merasa dirugikan, menyusul ijazah mereka tak berlaku atau tidak bisa digunakan lantaran diduga dibatalkan sepihak oleh pihak kampus, Senin (16/6/2025).
Merasa dirugikan dengan keputusan sepihak tersebut, sebanyak 55 alumni UKB tahun 2021 dan 2022 berencana akan menempuh langkah hukum.
Bukan tanpa alasan, sebagian besar alumni tersebut adalah mereka yang hendak menempuh jenjang strata3 akhirnya gagal lantaran status mereka masih sebagai mahasiswa S2.
Selain itu tak sedikit dari mereka juga adalah calon dosen di salah satu universitas negeri di Palembang yang akibat pembatalan itu juga, tak jadi menerima SK pengangkatan PNS.
Parahnya, ada di antara mereka yang berada di institusi birokrasi hendak mengajukan kenaikan pangkat juga batal diterima.
Terungkapnya itu setelah 55 alumni yang merasa dirugikan melayangkan somasi ke pihak kampus melalui kuasa hukum mereka.
Ada dugaan pencabutan atau pembatalan ijazah terhadap alumni prodi Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa yang telah lulus pada tahun 2021 dan 2022 yang diketahui secara sepihak oleh para alumni dengan mengecek data mereka di PDDIKTI tanpa ada pemberitahuan resmi dari universitas,” ucap Dr Conie Pania Putri SH MH didampingi M Novel Suwa SH MM MSi dari LBH Bima Sakti selaku kuasa hukum 55 alumni MKes UKB yang bermasalah saat konfrensi pers, Senin malam (16/6/2025).

Aatas dasar itu pihaknya sudah berupaya melayangkan somasi kepada pihak kampus untuk memediasi permasalahan tersebut.
”Kami mendapat balasan yang ditandatangani Rektor UKB yang menjawab semua keputusan yang dibuat oleh institusi Universitas Kader Bangsa telah melalui serangkaian proses dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Meski begitu, Connie menilai jawaban tersebut tidak menjawab permasalahan klien mereka, hanya menjadi korban dan hingga saat ini pun ijazah mereka tak bisa digunakan.
Dr Conie menduga, status ijazah bermasalah itu tak hanya dialami 55 kliennya, melainkan lebih banyak lagi yang hingga kini belum mengadu ke mereka.
Dr Conie mengungkapkan juga ijazah tersebut baru diketahui bermasalah setelah para kliennya secara pribadi mengecek data ijazah mereka di Laman PDDIKTI.
”Memang ada satu sampai dua alumni yang dipanggil UKB untuk membicarakan masalah ini, tapi ini tidak mewakili dari seluruh alumni,” kata Connie.
Menurut dia dampak dari dugaan pembatalan ijazah secara sepihak ini sangat kompleks, seperti di antaranya mereka yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi tak bisa dilanjutkan.
Atau mereka yang semestinya menempuh karir sebagai tenaga pendidik di universitas negeri sebagai dosen, akibat ijazah yang diduga dibatalkan sepihak itu akhirnya tak jadi menerima SK PNS-nya.
”Ini sangat merugikan klien kami belum lagi karena ijazah ini sudah dipakai untuk persamaan naik pangkat dan sebagainya tentu sangat merugikan sekali,” tandasnya.
Conie menduga pembatalan ijazah ini bermuara dari adanya pemeriksaan yang dilakukan Tim EKPT Kemendikbud RI yang menemukan dokumen-dokumen proses belajar mengajar di UKB Palembang yang tidak sesuai.
“Klien kami itu mengikuti proses perkuliahan sesuai dengan standar yang dibuat UKB itu sendiri,” timpal Dr Conie.
Di mana dari hasil pemeriksaan itu, didapati dua rekomendasi diantaranya menutup secara permanen UKB Palembang, atau membatalkan ijazah mahasiswa mereka.
Conie menyebut pihaknya mengantongi bukti rekaman video terkait statmen rektor UKB saat Zoom meeting dengan para alumni tersebut yang mengaku mendapat dua rekomendasi tersebut dan saat itu masih sebatas wacana.
”Kami juga mengumpulkan bukti penunjang kalau klien kami ini mengikuti proses perkuliahan yang tentunya ditetapkan oleh UKB,” tegasnya.
Terkait permasalahan itu 55 alumni magister kesehatan masyarakat tersebut juga berencana melaporkan ikhwal tersebut ke pihak berwajib.
Sebab menurut Novel, pembatalan ijazah secara sepihak yang dialami klienny ini merupakan peristiwa pidana.
”Kami akan melaporkan ini baik itu pidana dan keperdataan juga, sebab kami heran kalau klien kami memang jam pelajarannya kurang tapi kenapa mereka di wisuda,” ucap M Novel Suwa SH MM MSi.
Lebih lanjut Novel menyebut pihaknya LBH Bima Sakti membuka Hotline pengaduan terkait permasalahan ini dengan menghubungi nomor sebagai berikut +62 812-7804-1400, +62 821-7951-2842, +62 821-7771-6380. ”Jadi kami imbau bagi masyarakat yang merasa data ijazah yang telah dicek teryata bermasalah dapat menghubungi kami,” ujarnya.
Terpisah, Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes. yang dikonfirmasi terkait ijazah alumni mahasiswanya, membenarkan hal tersebut.
Kata Dr dr Fika dalam keterangan resmi yang diterima, mengaku pembatalan itu telah melalui serangkaian proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Benar, pembatalan tersebut menindaklanjuti temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang membuat Universitas Kader Bangsa menjalani masa pengenaan sanksi administrasi berat,” tulis dalam keterangan resminya.
Dia menyebut, sebelum dilakukan pembatalan, rektor dan jajarannya juga sudah mengundang para mahasiswa yang akan dibatalkan ijazahnya untuk berdiskusi secara langsung, namun pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir maka pertemuan tersebut dilakukan via zoom meeting.
Perihal klarifikasi pembelajaran juga sudah pernah diminta kepada para mahasiswa yang bersangkutan selama UKB menjalani masa pembinaan sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek RI, sampai dengan sanksi tersebut dicabut.
“Perubahan status aktif pada laman PD-DIKTI telah sesuai prosedur dan proses penelusuran dokumen melalui verifikasi dan validasi internal yang telah dilaporkan pada saat pleno EKPT yang dijalani UKB, serta konfirmasi secara timbal balik terhadap mahasiswa yang bersangkutan,” lanjut peryataan resmi rektorat. (*)
