17 Maret 2026

Kasus Korupsi Banyuasin: Saat Sidang Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut-sebut

Palembang, KoranRakyat.co.id —Proses hukum dugaan korupsi proyek pengecoran jalan dan pembuatan drainase di Kabupaten Banyuasin terus berjalan dan semakin menarik perhatian publik. Pada sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang pada Selasa, 27 Mei 2025, tidak hanya mengungkap berbagai peran para terdakwa namun juga menyoroti dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD Sumsel AN.

Diwartakan JITOE.com sebelumnya  sidang menghadirkan tiga terdakwa utama, yakni Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK yang bertindak sebagai rekanan proyek.

Aliran Dana dan Dugaan Pengaturan Proyek
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revi, disebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait proyek Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin.

Kasus ini berawal dari dana keuangan bersifat khusus yang dialokasikan melalui APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023. JPU menegaskan bahwa proyek-proyek ini tidak hanya bermasalah dalam eksekusi tetapi juga terkait dengan gratifikasi dan pengkondisian pemenang tender yang diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Sumsel.

“Ketiga terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar JPU Revi saat membacakan dakwaan seperti yang ditulis detik.com 27 Mei 2025.

Peran Mantan Ketua DPRD Sumsel
Dalam sidang, terungkap bahwa empat proyek utama dalam kasus ini sebenarnya merupakan hasil pokok pikiran (pokir) milik mantan Ketua DPRD Sumsel AN. Proyek tersebut diusulkan oleh terdakwa Apriansyah, Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan dakwaan JPU, diduga menyerahkan proposal proyek kepada AN, yang kemudian memerintahkan agar proposal tersebut diteruskan kepada Apriansyah. Dalam komunikasi antara Apriansyah dan Arie, pada Februari 2023, terungkap bahwa proses pengajuan dan persetujuan proyek ini telah berlangsung sebelum anggaran tahun berjalan.

Dugaan Korupsi dan Dampak Finansial
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 688 juta lebih. Dana ini diduga berasal dari proses manipulasi proyek yang tidak sesuai kontrak, termasuk praktik gratifikasi dan pengaturan tender yang melibatkan beberapa pihak.

Atas tindakan ini, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Reaksi dan Kelanjutan Persidangan
Selama sidang berlangsung, ketiga terdakwa tampak serius menyimak dakwaan JPU, sesekali menundukkan kepala di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Dari ketiga terdakwa, hanya Arie Martharedho yang mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari terdakwa Arie.

Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam dakwaan. Apakah persidangan ini akan membuka fakta-fakta baru? Mari kita tunggu. (*)