11 Februari 2026

Pemberitaan Soal SMB Hentikan Proyek Tol Betung – Tempino, Jambi Dinilai ‘Ngawur’

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Manajemen PT. Sentosa Mulia Bahagia, membantah keras tuduhan melalui pemberitaan media, yang disampaikan Humas PT Hutama Karya Infratruktur (HKI) bahwa pihak SMB telah menghentikan pengerjaan proyek Tol ruas  Betung -Tempino, Jambi. Tuduhan ini jelas-jelas tendensius dan ngawur.

Pernyataan ini disampaikan Staf Direksi PT. SMB, Dr. Yayat Hidayat, ASEAN.Eng kepada media ini, sebagai bagian dari upaya klarifikasi atas berita dan foto yang tidak benar, karena kejadian sebenarnya tidaklah seperti dimuat di beberbapa media online, baik yang berkantor pusat di Palembang maupun di Jakarta tersebut.

Yayat menjelaskan kronologi peristiwa berawal dari adanya surat Permohonan Izin Melaksanakan Sail Investigation dari pihak HKI dengan Nomor: HKI/SEM.0257/BJ2A/EXT.0014/III/25, tanggal 22 Maret 2025, yang ditujukan kepada PT SMB. Surat tersebut ditandatangani Ir. Kd Wahyusi Saputra ST, MH selaku General Superintendent.

Surat tersebut baru diterima pihak SMB keesokan harinya, yakni tanggal 23 Maret 2025. Adapun isi surat tersebut dijelaskan bahwa HKI bermaksud meminta izin kepada SMB untuk melakukan Sail Investigation, terkait proyek pembangunan jalan tol pada ruas Betung (SP Sekayu) – Tempino – Jambi. Sail Invetigation dimaksud akan dilakukan oleh Sub Kontraktor HKI, yakni PT. Geo Struktur Indonesia (GSI), pada lokasi STA 70+550 sd STA 90+581.

Para pekerja dari Subkon HKI sangat leluasa ketika beraktivitas di dalam perkebunan SMB. (foto: dok SMB)

Belum sempat, pihak SMB membalas surat tersebut, hari itu juga muncul pemberitaan di beberapa media online bahwa pihak SMB seolah-olah telah menghalangi dan menghentikan tim Sail Investiagtion dan tim bor proyek tol Betung Tempino tersebut, untuk memulai tugasnya. Peristiwa tersebut, diberitakan terjadi di wilayah Simpang Tungkal.

Adapun pihak yang memberikan keterangan adalah Humas PT HKI sendiri, atas nama, Bli Komang. Ia mengonfirmasikan kepada wartawan media online tersebut, bahwa Tim dari HKI yang hendak melakukan pengecekan di lahan Simpang Tungkal, tiba-tiba dihentikan oleh pihak dari PT SMB. Bahkan ia mengatakan pihak PT SMB berdalih, penghentian dilakukan karena sebagian lahan yang akan digunakan untuk Sail Investigation pembangunan tol tersebut termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT.SMB.

Atas munculnya pemberitaan seperti ini, pihak SMB menjadi sangat terkejut. Siapa pihak SMB yang menhalangi? juga tidak dijelaskan. Sebab, surat permohonan izin dari PT HKI yang baru saja diterima SMB terkait rencana sail investigation, pun baru hendak dibalas dengan persetujuan, tapi malah muncul berita ada pihak SMB yang menghalangi.

Informasi Ngawur

Sebagaimana dijelaskan Yayat Hidayat, dalam surat balasan resmi SMB kepada PT HKI, Tanggal 24 Maret 2025, bahwa prinsipnya PT SMB sangat mendukung dan menerima permohonan izin Sail Investigation yang dilayangkan pihak HKI melalui surat tanggal 22 Maret tersebut.Pihak SMB juga mendukung penuh pembangunan Proyek Tol Trans Sumatera Ruas Betung (Sp Sekayu) – Jambi seksi 2A.

Bahkan terkait dengan pekerjaan Sail Investigation, pihak SMB juga pada prinsipnya tidak keberatan sepanjang pekerjaann tersebut dilakukan dengan hati-hati dan berpedoman pada titik-titik atau trase yang telah secara sah dan ditetapkan bersama oleh pemerintah. Pihak SMB juga berharap pihak Sub Kantraktor yang melakukan pekerjaan dapat berkorespondensi, jika pekerjaan tersebut berada dalam wilayah perkebunan PT. SMB, serta daapat menunjukkan surat izin dan penugasan resmi dari PT.HKI.

Terakhir Yayat Hidayat, berharap kepada tim dari HKI dapat membantu meluruskan pemberitaan yang seolah-olah pihak SMB, telah bertindak menghalangi pembangunan PSN Tol Betung – Jambi ini. Pemberitaan tersebut dinilai sangat ngawur.

Sebagai bukti bahwa pihak SMB tidak pernah menghalangi pekerjaan sub kontraktor melakukan investigasi, bisa dilihat dari foto-foto kegiatan mereka di lapangan di lokasi perkebunan. Bukan foto yang dimuat di media online tersebut. ”Jadi sekali lagi kami tidak pernah bermaksud menghambat, apalagi menghalangi,” kata Yayat dalam suratnya. (helmy marsindang)