27 Maret 2025

5.564 WNA Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia Sepanjang Tahun 2024

KoranRakyat.co.id, Jakarta–Sepanjang 2024, pihak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan sebanyak 5.564 warga negara asing (WNA) tercatat melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

“Total kegiatan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia mencapai 12.489 kegiatan. Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 5.564 pelanggaran yang ditindak melalui penegakan hukum keimigrasian,” kata Agus di Gedung DPR RI, Rabu (19/2/2025).

Dari total WNA yang melanggar, kata Agus  seperti dilansir Kompas.com,   sebanyak 130 orang dikenakan sanksi pidana keimigrasian. Sementara 5.434 lainnya mendapat tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Baca juga: Sepanjang 2024, Indonesia 3 Kali Pulangkan Napi WNA ke Negara Asalnya

Adapun TAK yang dilakukan mencakup deportasi dengan usulan penangkalan sebanyak 2.564 orang, kewajiban tinggal di suatu tempat sebanyak 1.437 orang, deportasi langsung sebanyak 1.406 orang, serta 91 orang dikenakan tindakan lainnya.

WNA Pemukul Marbot Dideportasi Artikel Kompas.id Agus menyatakan, penegakan hukum keimigrasian pada 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2023.

“Penyidikan tindak pidana keimigrasian meningkat 124,13 persen, sementara tindakan administratif keimigrasian meningkat 62,16 persen,” ungkapnya.

Pada tahun 2023, lanjut Agus, jumlah WNA yang dikenakan sanksi pidana hanya sebanyak 58 orang. Baca juga: Kasus Paspor Palsu Terungkap, Pemerintah Beri Peringatan ke WNA Dengan angka 130 orang pada 2024, terjadi kenaikan lebih dari dua kali lipat.

Sementara itu, jumlah WNA yang dikenakan sanksi administratif pada 2023 hanya mencapai 3.251 orang.

Dengan jumlah 5.434 orang pada 2024, terjadi peningkatan yang cukup besar dari hasil pengawasan dan penindakan keimigrasian. (*)