Kajari Palembang : OTT Kadisnakertrans Sumsel Terkait Gratifikasi dalam Penerbitan Sertifikat K3
Palembang,KoranRakyat.co.id —- Kajari Palembang terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel mengungkapkan ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi dalam Penerbitan Sertiat K3 .
Dilansir SUMATERAEKSPRES.ID sebelumnya, dua Orang tersangka ditetapkan penyidik pidsus Kejari Palembang dalam kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat K3 yang diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzuki alias DM.
Keduanya yakni inisial DM selaku kepala Dinas, dan inisial AL selaku staf pribadi Kadisnakertrans.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH Mengatakan operasi Tangkap Tangan (OTT) di lakukan Jumat (10/1) pukul 11.00 wib di ruang kerja kepala dinas.”Saat OTT ditemukan dan diamankan beberapa orang, dan ditemukan uang berjumlah 39.200.000, total uang yang disita dari beberapa tempat sebesar 285 juta 600 ribu,” Ujarnya.
Kemudian kata Kajari perbuatan tersebut memang secara rutin dilakukan, yakni ada uang yang dikumpulkan untuk kepala dinas.
Lanjutnya, Modus Yang dilakukan dlm penerbitan sertifikat K3 ini yakni, Kepala Dinas melakukan propokasi kepada perusahaan dengan mengancam agar memberikan uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan.
Kemudian kadis merekomendasikan perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak atau tidaknya diterbitkan sertifikat K3.
“Nah andil kepala dinas yakni mengancam perusahaan untuk menyerahkan uang, lalu memerintahkan uang untuk ditampung direkeninh perusahaan atau pihak penilai jasa K3 yang ditunjuknya,” katanya
Kemudian setelah uang tetampung uang dikirim ke salah satu rek atas persetujuan kepala dinas, dan dikirimkan lagi ke rekening lainnya atas perintah kepala dinas lagi.
“Nah informasi yang ril akan kami unimkan setelah pengembangan penyidikan, akan kami telusuri dulu uangnya kemana saja,” ujarnya.
Hutamrin mengatakan jika Peran modus secara gamblang kami utarakan secara garis besar saja, namun secara detail nanti dibuktikan dalam proses persidangan.
“Untuk pasal yang diterapkan masih terkait gratifikasi, pasal 12 huruf B dan tidak menutup kemungkinan akana da pengembangan pasal selanjutnya, nanti kita lihat hasil penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Terkait isu adanya uang senilai Rp 3 Miliar di rekening sopir pribadi Tersangja DM, Kajari mengatakan jika halntersebut butuh penyidikan lebih lanjut.
“Nah terkait itubapakah ada atau tidak nanti kita telusuri dulu, karena ada mekanisme yang akan dilakukan secara khusus dalam.perbankan untuk mengecek rekening bank, dan tentunya harus izin OJK dulu,” Tutupnya. (*/Sar)