15 Januari 2025

Kejari Palembang Hutamrin SH MH: Deliar Marzuki Resmi Tersangka OTT Pemerasan K3 Perusahaan

KoranRakyat.Palembang,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi menetapkan Deliar Marzuki yang selama ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan ( OTT)yang dilakukan pada Jumat 10 Januari Kemarin.

Selain (Kadisnakertrans) Sumsel, seperti dilansir SUMEKS.CO  pada gelar rilis yang disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin SH MH, Sabtu 11 Januari 2025 juga menetapkan asisten pribadi berinisial AL turut menjadi tersangka.

Adapun modus perkara diterangkan Hutamrin, yakni keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan kepada sejumlah perusahaan yang ada di Sumsel terkait izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3).

“Pada pemeriksaan kemarin, kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Hutamrin.

Selain itu, beberapa barang bukti hasil kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pejabat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, ditampilkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Barang bukti yang ditampilkan, diantaranya berupa uang dengan berbagai nomil pecahan puluhan ribu serta ratusan ribu rupiah hingga berbagai perhiasan dan logam mulia.

Selain itu, terdapat ratusan amplop yang berisi uang yang mana masing-masing amplop berisi uang senilai Rp1 juta yang dipersiapkan.

Pada rilis yang disampaikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, bahwa sejumlah barang bukti tersebut diantaranya didapat pada saat OTT

“Untuk barang bukti saat OTT diamankan sejumlah uang yang didapat dari laci meja serta dari sebuah kantong kresek, sejumlah Rp39,2 juta,” kata Hutamrin.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Hutamrin dilakukan giat penggeledahan pada beberapa titik lokasi di Palembang diduga rumah milik tersangka Deliar Marzuki.

Dari hasil penggeledahan itu, kata Hutamrin turut ditemukan barang bukti lainnya beberapa bundel uang pecahan nominal Rp50 ribu serta beberapa perhiasan dan beberapa logam mulia.

“Sehingga berdasarkan perhitungan tim barang bukti seluruhnya senilai lebih kurang Rp285 juta,” ungkap Hutamrin.

Dikatakannya, hingga saat ini timnya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mendalami materi penyidikan perkara.

Lebih lanjut, ia menerangkan untuk saat ini pihaknya masih mensangkakan keduanya dengan Pasal tentang Gratifikasi dan Pemerasan.

“Namun sekali lagi kita masih melakukan pengembangan, nanti akan kita informasikan apabila ada perkembangan selanjutnya,” tandasnya. (*/Sar)