KPU Sumsel Tetapkan HD-CU sebagai Gubernur-Wagub Sumsel Terpilih
Palembang,KoranRakyat.co.id — Setelah menunggu cukup lama hasil Pilkada Gubernur Sumsel 2024, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menetapkan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel terpilih 2025-2030.
Mengutip detikcom, penetapan sesuai dengan KPU Sumsel nomor 4/2025. Pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Penantian lama tersebut karena harus menunggu apakah pasangan calon lain ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi terhadap hasil pilkada 2024 lalu sampai batas waktu yang telah ditentukan.
“Pelantikan paslon Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel akan dilakukan 7 Februari di pusat (Jakarta) jika tidak ada perubahan,” ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Kamis (9/1/2025).
Tanggal pelantikan itu sesuai dengan Keppres 80/2024. Dalam penetapan itu, Andika menyebut Herman Deru-Cik Ujang meraih suara terbanyak. KPU Sumsel menetapkan perolehan 2.220.437 suara atau 51,63% suara sah.
KPU mengatakan tak ada sengketa Pilgub Sumsel di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya juga telah mengonfirmasi hal tersebut ke MK.
“Untuk Pilgub Sumsel tak ada persoalan, kami sudah mengonfirmasinya ke MK,” katanya.
Selain penetapan untuk Pilgub, Andika juga menyebut 8 pilkada di Sumsel ditetapkan KPU masing-masing daerah. Kedelapan daerah yang juga menetapkan kepala daerah adalah Prabumulih, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Lubuklinggau.
“Hari ini juga dilakukan penetapan oleh 8 kabupaten/kota, 9 lainnya masih perkara di MK,” jelasnya.
Sembilan daerah yang masih sengketa di MK adalah Pilkada Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang.
“Rata-rata perselisihan di MK karena hasil penghitungan suara. Soal pelantikan yang bersengketa kapan, bisa saja berbarengan jika proses di MK itu selesai sebelum pelantikan. Jika tidak, bisa saja molor,” ungkapnya. (*/Sar)