Ini Klarifikasi CV Mega Wahana Terkait Pemberitaan Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi
Bangunan Gedung Radioterapi RSUP Raja Ahmad Tabib (Pt HK)
Jumat, 03 Januari 2025
Penulis : Wak Kur
TANJUNGPINANG l Koranrakyat.co.id – Pemberitaan di media online yang mengatakan mengklaim adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga satuan proyek pengadaan belanja modal bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (Tabib) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) senilai Rp3,59 miliar anggaran tahun 2024 di bantah dan di klarifikasi oleh pihak kontraktor Pelaksana CV Mega Wahana.
Pihak Kontraktor menyatakan, berita tersebut adalah hoaks. Menurutnya, seluruh kegiatan proyek yang ada telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tidak ada mark-up apalagi korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak CV juga mengungkapkan keheranannya atas pemberitaan yang tidak melibatkan konfirmasi dari pihak nya “Kami tidak tahu dari mana data tersebut didapatkan, karena dalam pemberitaan tidak ada narasumber yang di mintai keterangan.
Sebelum di lelang proyek itu sudah di periksa kewajaran harga nya oleh inspektorat, jadi dimana letak mark up nya? Kemudian setelah selesai pekerjaan finpruksa di audit inspektorat lagi, lalu mana yg tak terlaksana dan kurang, duit nya kita kembalikan ke negara,” ujar Riswan (Pihak kontraktor red)
Pada kesempatan yang sama Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), Hery juga membantah isi pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek
Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT yang disebutkan dalam berita, yang berlokasi di wilayahnya, sudah diawasi secara langsung dari awal hingga selesai.
“Proyek ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada mark-up atau pengelembungan dana yang terjadi,” tegas Hery. Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang meragukan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Heri juga menyesalkan bahwa pemberitaan tersebut disebarluaskan tanpa adanya konfirmasi lebih dulu kepada pihak nya “Semua pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Spek dan tidak ada penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Secara keseluruhan, PPTK menegaskan bahwa seluruh proyek ini telah dijalankan dengan transparansi dan sesuai aturan yang berlaku, dan mengajak media untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi.