15 Januari 2025

Wow Kades di Natuna ini Terima Gaji Doble, Aroma KKN ?

KR Natuna-  Dari 37 Kepala desa  hasil Pselaian menjabat sebagai kades terpilih ternyata emilihan Kepala Desa (PILKADES ) serentak Kabupaten Natuna yanag dimulai pada tanggal 1 Juli sampai dengan 28 Desember 2022, dan dilantk Bupati Natuna, Wan Siswandi pada tanggal  18 janurai 2023 di Gedung Sri Srindit, terselip satu nama berinisial “J” ynag di duga menerima gaji double.

Pasalnya “J”   selaian menjabat sebagai kades terpilh juga tercantum dalam SK pegangkatan ” Penasehat buati Natuna” SK pengankatan ini sellaau diperbaharui setiap tahun.

Pada Surat Keputusan Bupati Natuna nomor 414 tahun 2024 menetapkan 49 orang ynag dinilai sebagai tokoh masyarakat ddilantik  sebagai penasehat bupati. SK ini diparaf oleh Sekdakab natuna ,asisten. Kabag Umum dan Kabag Hukum, SK ini Ditetapkan tanggal 25 November 2024.

Dari 49 orang penasehat Bupati Natuna ini pada noor urut 35 tercantum nama “J” yang pada periode yang sama telah menjabat sebagai Kads terlantik.

J Sendiri tercatat lahir di Subi 16 April 1973 dengan latar pendiidikan pendidikan paket C mendapat gaji sebesar Rp. 1.500.00 .

Aturan Kades Menjadi Penasehat Bupati

Kepala Desa dapat menjadi penasehat Bupati, tetapi harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan:

Syarat
1. Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa.
2. Memiliki pengalaman dan kompetensi yang relevan.
3. Memiliki reputasi baik dan integritas tinggi.
4. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan Bupati.

Ketentuan
1. Peraturan Pemerintah No. 19/2018 tentang Pemerintahan Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang.
3. Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Prosedur
1. Pengajuan permohonan oleh Kepala Desa.
2. Evaluasi oleh Bupati dan tim seleksi.
3. Penunjukan sebagai penasehat oleh Bupati.
4. Pengambilan sumpah dan janji.