21 Januari 2025

Rakerda LPTQ Sumsel Rekomendasikan OPD sebagai Bapak Angkat

PALEMBANG|KoranRakyat co. id—–RAPAT Kerja Daerah (Rakerda) III Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024, sepakat merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel, untuk menjadikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) di Sumsel, sebagai bapak angkat/bapak asuh guna membantu LPTQ membina Ahlul Quran cabang dan golongan yang dilombakan pada ajang MTQ dan STQH nasional.

Keputusan/kesepakatan tersebut diambil pada Rakerda III LPTQ Sumsel di Hotel Grand Duta Syariah Palembang, 24 – 25 Desember 2024. Rakerda III tahun 2024 ini diikuti sejumlah utusan dari LPTQ Sumsel, LPTQ Kabupaten/Kota, Bagian Kesra serta Kan Kemenag Kabupaten/kota se Sumsel. Rakerda III ini dibuka Kabag Keagamaan Biro Kesra Sumsel, Drs H Muhammad Yamin Ishak, M. Si.

Pada Rakerda III ini dibahas mengenai rancangan regulasi dan rekomendasi. Diantaranya tentang perlunya menindaklanjuti gagasan Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, untuk menunjuk sejumlah OPD dan BUMD menjadi bapak angkat atau bapak asuh dalam rangka pembinaan peserta cabang dan golongan yang akan dilombakan pada ajang MTQ/STQH nasional. Dengan adanya bapak angkat/asuh tersebut diharapkan pembinaan calon peserta MTQ/STQH semakin baik dan maksimal. Gagasan Pj Gubernur Elen Setiadi ini disampaikan saat acara pemberian bonus kepada utusan Sumsel, pemenang MTQ Nasional XXX Kaltim, di Griya Agung Palembang beberapa waktu lalu.

Rakerda III juga merekomendasikan, supaya mulai tahun 2026, dilaksanakan MTQH baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi Sumsel. Dan MTQH ini sebaiknya digelar setahun sebelum MTQ nasional. Dengan pola MTQH ini maka waktu pembinaan terhadap calon kafilah Sumsel akan lebih panjang, sehingga lebih maksimal.

Ada juga peserta yang berharap, seperti diutarakan Firmansyah dari Kabupaten Banyuasin, supaya MTQH tingkat kabupaten /kota dapat dilaksanakan secara serentak. Hal tersebut untuk menghindari calon peserta ikut lomba di luar daerahnya.

Sementara di bidang regulasi, disepakati untuk kembali menggunakan bahwa peserta MTQ/STQH yang ber-KTP/KIA Sumsel, bisa mengikuti MTQ/STQH di setiap Kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel. Jadi tidak perlu pindah demosili, karena kalau pindah demosili akan menyulitkan saat registrasi nasional. Namun diimbau kabupaten/kota tetap mengutamakan penduduk Kabupaten/kota masing-masing.

Saat pembahasan materi Rekomendasi dan Regulasi LPTQ Sumsel ini, pembahasan dipimpin oleh Wakil Ketua Harian LPTQ Sumsel, Ust H Ahmad Iskandar Zulkarnaen, Lc, M Ag, Drs H Iklim Cahya, MM, serta Ust Khomsun Isnanto, SAg, M.Si dari Bidang IT, Publikasi, Dokumentasi. Rakerda III ini ditutup Wakil Ketua Harian mewakili Ketua Harian LPTQ Sumsel, Drs KH Mudrik Qori, MA. (ica)