15 Januari 2025

ASN Pemkab Natuna Keluhkan TPP Terlambat Bayar

Kepala BKAD kab Natuna Suryanto

KR Natuna- Swjumlah pehawai negeri sipil dilingkungan pemkab Natuna mengaku belum menerima Tambahan Tunjangan Pegawi (TPP) di bulan Desember 2024,

” Ya bang kami heran juga, setiap bulan Desember, selalu telat ini sudah tanggal 18 belum ada kejelassaan,   bulan lalu tepat tanggal 1 Noveber semua PNS sudah terima TPP, ” jelas Wahyu  salah satu PNS Natuna.

Sejumlah PNMS lainnya juga sempat menungkapkan keheranannya,

” Pas sebelum Pilkada semua bisa Cair, anehnya setalah Pilkada malah tak cair, kami ni serba salah karena Gaji pokok sudah banyak potongan Pinjaman, kami berharap TP itulah untuk menyambung kebutuhan hidup kami, ” keluh Sulis kepada Pewarta

Jumlah pegawai  di lingkungan Pemkab Natuna sesuai portal single data pemkab Natuna ynag bisa dakses di https://satudata.natunakab.go.id/detail/jumlah-pegawai-menurut-jenis-kelamin-kabupaten-natuna

Ada sebanyak 1449 laki laki, dan1359 perempuan ASN di natuna , total keseluruhan 2858 orang, sedangkan ASN  yang berstatus PPPK ada sebanyak325 orang terdri dari 98 Laki-lak dan 227 Perempuan

Kepala Badan Aset dan  Keuangan daerah  Pemkab Natuna Surant kepada media ini menjelaskan  bahwa sesuai  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 89 TAHUN 2024
TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN  n 2024 untuk pemkab Natuna masih menuggu Transfer dana pusat.

” Kondisi keuangan kas daerah saat ini belum cukup untuk membayar TPP, Natuna  masih menunggu dana transefer dari Pemerintah Pusat sebesar 103 Milyar Rupiah ” jelas Suryanto melalui whattsap kepada pewarta Rabo. (18 /12)

Rincian Hutang Transfer Pemerntah Pusat untuk Pmerintah  Natuna

 

Sesuai surat Kementrian Keuangan tertanggal Nomor : S-100/PK.2/2024 19 November 2024
Hal : Tindak Lanjut Pasca Penetapan PMK No. 89 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 202

Dijelaskan sebagai berikut :

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun
2024 tentang Penetapan kurang bayar dan lebih bayar pada tahun 2024, dapat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :

 

1. Penetapan kurang bayar dan lebih bayar (KB/LB) DBH pada tahun 2024 dalam PMK tersebut
agar dicatat sebagai pengakuan atas utang piutang antara pemerintah pusat dan daerah.
Penyaluran KB/LB DBH akan memperhatikan kondisi APBN dan perekonomian sebelum
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tentang penyaluran KB dan penyelesaian LB
DBH.

 

2. Rincian alokasi Transfer ke Daerah termasuk Dana Bagi Hasil Tahun 2024 telah ditetapkan
dalam Undang-undang No.19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024 dan Perpres No. 76 Tahun
2023 tentang Rincian APBN TA 2024. Berdasarkan kedua peraturan tersebut diketahui bahwa
tidak terdapat alokasi Kurang Bayar DBH dalam APBN TA 2024.

 

3. Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan alokasi transfer ke daerah yang telah ditetapkan
dalam Perpres No. 76 tahun 2023 dan sumber pendapatan daerah lainnya. Pemerintah daerah
diharapkan selalu waspada dengan tidak melayani oknum-oknum yang mengaku dapat
membantu pengalokasian dan penyaluran TKD. Sebagai informasi bahwa seluruh Dana
Transfer Umum TA 2024 termasuk DAU dan DBH dialokasikan dan disalurkan sesuai
ketentuan perundangan sehingga tidak memerlukan usulan dari daerah.

 

4. Dalam rangka menjaga kehati-hatian dan dalam rangka penyelenggaraan good governance,
kami mengimbau agar selalu melakukan cek keaslian surat melalui aplikasi Satu Kemenkeu
(satu.kemenkeu.go.id) atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada
surat/dokumen DJPK. Surat/dokumen dinyatakan asli, apabila QR Code dapat menunjukkan
laman satu.kemenkeu.go.id. Selanjutnya, untuk menjaga integritas diharapkan tidak
menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK atas
pelayanan yang diberikan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui
Contact Center DJPK di nomor Whatsapp: 0811-150420-7, Hotline Dering DJPK: 150420

BagaimanaNmekanime Penggaran TPP  ASN ? 

Titik sentral aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai secara elektronik (e-TPP) ini dilakukan oleh para aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah sehingga dapat diketahui jumlah kehadiran, pembayaran uang makan, pembayaran tunjangan kinerja / tambahan penghasilan pegawai, dan pelaporan kinerja

Penerima TPP tertinggi adalah PNS dengan kelas jabatan 16 yakni sebesar Rp67 juta per bulan. Sedangkan terendah adalah kelas jabatan 4 dan 5 (golongan I) sebesar Rp1,25 juta per bulan

TPP beda dengan TUKIN

Tukin diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat, sementara untuk PNS di pemda dikenal sebagai tambahan penghasilan pegawai (TPP)

 Proses pengajuan persetujuan TPP dari pemerintah daerah kepada Kemendagri sebagai berikut:

  1. Pengajuan persetujuan TPP melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
  2. Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya
  3. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan
  4. Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022 yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan

Adapun kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Berkas-berkas yang divalidasi adalah:

  1. SK Tim TPP
  2. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
  3. Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
  4. Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
  5. Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya
  6. Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar
  7. Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya

(Red)