Bagaimana Nasib Kader Partai Yang Terbukti Tak Patuhi Intruksi DPP Parpol ?
KR Natuna- DPP Partai mulai memperlihatkan ketegasanya pasca hasil Pilkada serentak 2024, sejumlah kader partai ynag terbukti tidak aktif melaksanakan intruksi atau Perintah DPP Partai diberitakan akan diberi sanksi, baik pada Pilkada Gubernur maupun pilkada Kabupaten /Kota se-Indonesia.
DPP parpol punya ukuran dalam menetapkan dasar dari sanksi, mulai dari laporan dilapangan maupaun berdasarkan laopran internal Partai.
PDIP Parpol Pertama Yang Beri Sanksi Kader yang Tidak Taat Perintah DPP dan Tidak Taat Aturan Partai.
Kabar terbaru diberitakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan akan memecat 27 kadernya. Penyebabnya sejumlah kader melakukan pelanggaran berat dalam Pemilu, Pilpres, hingga Pilkada 2024.
“Partai akan memberikan sanksi tegas. Setidaknya ada 27 orang yang akan dikenakan sanksi pemecatan. Kami telah menerima masukan dan melakukan mekanisme internal,” ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Jakarta Selatan pada Rabu 4 Desember 2024 malam.
Dikatakan Hasto daftar nama kader yang akan dipecat akan diumumkan secara resmi pada 17 Desember 2024. Ditegaskan, pemecatan ini merupakan bentuk penegakan disiplin terhadap kader yang dinilai melanggar instruksi partai, bermain dua kaki, atau bahkan mendukung pasangan calon lain di pemilu. “Siapa pun yang tidak menjalankan perintah partai akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
“Ketika seseorang secara sengaja berbeda dengan idealisme dan cita-cita pergerakan PDIP, itu sudah bukan bagian dari kami,” ujar Hasto.
Prabowo-Gibran saat ini telah memenangkan Pilpres 2024, dengan Prabowo sebagai presiden dan Gibran sebagai wakil presiden. Langkah Jokowi mencalonkan Gibran dinilai tidak sejalan dengan garis perjuangan PDIP, yang pada Pilpres 2024 mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
BAGAIMANA DENGAN PILKADA DAERAH ?
Selain DPP PDIP Sejumlah DPP Parpol peserta PIlkada serentak 2024 juga pasti akan melakukan evaluasi, tak menutup kemungkian kita akan juga mendengar sejumlah kader parpol ynag akan menerima sanksi setrelah proses Pilkada serentak selesai.
Dalam setiap surat rekomendasi partai pengusung Paslonada yang berlaga dalam pilkada di daerah juga ada klausul ynag ditujukan ” Kepada Seluruh Pengurus dan Kader Partai (sesai nama partai0-red) untuk menjalakan penugasan pemenagan paslon sebaik-baiknya , apabila dikemudian hari ditemukan pelangaran oleh pengurus dan kader partai maka akan ditindak sesuai Atursn Partai”
Menurut Ahli Hukum Tatanegara DR Hermawanto SH MH tindakan pemberian sanksi disiplin ini dlam rangka untuk menjaga marwah partai, tentu itu sesuai aturan dan AD/ART masing-masing Parpol.
” Penindakan atau sanksi oleh DPP parpol ini biasanya bisa didasarkan atas laporan pengurus partai ditingaktan sesuai jenjang organisasi, maupun hasil investigasi partai yang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Dasar pelaporannya bukan saja terkait tindakannya dalam proses Pilkada tetapai isa juga perilaku apapun yang dianggap mencoreng nama baik partai atau ynag dinilai merugikan partai.
Di Natuna juga terdengar santer kabar adnyaa beberapa oknum kader Partai yang bisa dinilai melanggar perintah DPP Partai mauun yang diangap merugikan nama Baik partai, kita tunggu saja ketegasan masing-masing partai dalam menegakkan disiplin kader dan menjaga nama baik Partai
(red)