21 Januari 2025

Netralitas PNS Tanpa Ketegasan Bawaslu di Pilkada Natuna, Bisa Merugikan?

KR Natuna- KPUD Natuna sudah menetapkan hasil Pilkada serentak 27 Nove,ber 2024, dengan hasil  Paslon nomor urut-01 pasangan Cen Sui Lan dan jarmin berhasil mengungguli perolehan suara dari Incumben pasangan nomor urut -02 Wan Siswandi dan Rodial Huda.

Rapat pleno rekapitulasi Pilkada Natuna yang dilaksanakan oleh KPUD Natuna di Balroom Adiwana Jelita Sejuba, Selasa (3/12/2024) menetapkan  perolehan suara Paslonkadapada pilkada Natuna 2024 adalah

1. Cen Sui Lan – Jarmin, meraih 24.745 suara

2. Wan Siswandi, – Rodhial Huda memperoleh 22.938 suara

Hasil resmi rekapitulasi Pleno KPUD Natuna pilkada natuna 2024

Pasangan yang diusung Partai Golkar, Gerindra, dan PAN itu, mencatatkan kemenangan di 11 Kecamatan dari 17 kecamatan di Natuna.

Total suara yang diraih pasangan paslon 01 Cen Sui Lan-Jarmin mencapai 24.745  dari total suara sah sebanyak 47.683.

Jumlah tersebut berhasil mengungguli Pasangan petahana nomor urut 02, Wan Siswandi dan Rodhial Huda (WSRH) yang mengantongi perolehan suara 22.938.

Didapati surat suara tidak sah sebanyak 750, dengan jumlah keseluruhan yang melakukan pemilihan di TPS sebanyak 48.433.

 

salahsatu perilku pelangaran kenetralan PNS ynag sempat diabaikan hinga h+15 masa kampanye pada Pilkada Natuna

Catatan Selama Proses Pllkada Natuna

Sesusai penetapan hasil Pilkada Natuna sejumlah catatan mulai menjadi perbincanga warga

  1. Ketegasan Bawaslu Natuna terhadap issu keperlu diperhatikan khususnya Bawaslu Natuna agar bisa menjaga Kenetralan PNS terhadap Paslonkada dikedua belah pihak,
  2. Inisiatif aktif Bawaslu Natuna dalam menjaga Pesta demokrasi sesuai jalur dan aturan sesuai azas pemilu khusunya terhadap pratek serangan fajar.
  3.  Ketegasan dalam mengawal proses distribusi dan kelengkapan pemilih apada pilkada  Natuna khusunya terkait surat undangan yang dirasakan banyak tidak sampai kepada pemilih.
  4. Dari 142 TPS dengan jumlah DPT sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Natuna Nomor 469 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 18 September 2024  total pemilih di Kabupaten Natuna tercatat sebanyak 57.632 orang,  terdiri dari 29.049 pemilih laki-laki dan 28.583 pemilih perempuan.  sementara dar hasil rapat pleno KPUD Natuna diketahui sebesar 84 persen dari 57.632 pemilih sesuai DPT 2024. ada sebanyak 16 persen ynag tidak menginakan hak pilih dengan berbagai faktor penyebab salah satunya surat undagna ynag tidak sampai kepada pemilih.  tentu ini enjadi perhatian evaluasi kedepan agar bisa diperbaiki oleh penyelengara .
  5. Sejumlah pengakuan terkait politik praktis yang dijalankan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Natuna agaknya menarik disimak.Upaya mendukung calon petahana maupun calon pennatang (kedua kubu red) sebelumnya kian menjadi-jadi menjelang Pilkada.Menyelami politik praktis di kalangan ASN, sejumlah fakta menarik terkuak. Mulai dari janji kursi jabatan hingga tekanan dan ancaman.

    Lucunya, sejumlah nama-nama ASN yang digadang-gadang terlibat langsung dalam politik praktis tersebar di sejumlah Grup Whatsapp. baik ynag mendukung poaslon 01 maupun paslon 02.

Sesuai hasil penelusuran dan data yang disimpan media ini  ada beberapa faktor alasan Oknum PNS yang mendukung petahan paslon petahana 02 adalah

Memang benar, ada yang mengakui jika dukungan itu terang terangan dan terbuka tanpa ragu. Mereka juga mengaku takut mendapat sanksi.

“Pengerahan dan arahan untuk wajib memilih calon petahana sangat jelas, kalau tidak mau dipindah lah tugas di luar pulau,” ungkap seorang pegawai di salah satu instansi Pemkab Natuna.

Menurut pengakuan pegawai tersebut, jika ada pegawai bawahan membantah atau menolak, siap-siap saja menerima konsekuensi tertentu.

“Sudah seperti politik otoriter. Semua pegawai wajib tunduk dan patuh, supaya memilih calon petahana,” ujarnya.

Dikatakan sumber tersebut, politik praktis di lingkup ASN Natuna seperti terstruktur dan masif.

Sementara PNS yang mendukung paslon 01 sebagai rofal banyak diisi oleh Oknum PNS yang selama ini mendapat perlakuan diskrimasi hingga  perlakuan zolim dari Petahana, akumulasi tindakan ini ynag menaytyukan Oknu PNS ini untuk mendukung slogan “Perubahan”

Politik Balas Jasa OKNUM [pendukung Pilkada natuna 2024 Tak sesuai dengan prinsip misi “Perubahan” Bupati baru Natuna Maju”
Ketidaknetralan ASN tentu akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.
Menurut direktur Natuna institue Hermawan kondisi ini jika tidak disikapi dengan bbijaksana oleh kepala daerah Pemenang Pilkada maka justru akan menyebabkan slogan ” Perubahan Natuna” akan sulit diwujudkan, jika hak prerogratif Kepala Daerah tidak mempertimbangkan asas Profesionalisme dan kapasitas dari pejabat dalam kabinet yang membantunya mewujudkan misi dan visi Natuna maju kedepan.
Potensi ini terlihat dari mulai ramenya beredar kasak-kusuk sdmlah nama oknum susunan kabinet yang didasari atas nama balas jasa dukungan selama berlangsungnya PIlkada Natuna.
” Kepala daerah terpilih sesuai slogannya yang mengusung perubahan Natuna harus berubah cara memilih dan menetakan kabinet ynag akan pembantunya kedepan, kalau caranya sama dengan cara Petahana, memilih kabinet berdasarkan dukungan politik atau like and dislake maka itu sama dengan menghianati Misi Perubahan itu sendiri, Apa bedanya dengan Petahana jika Hak preogratif Kepala Daerah tunduk dengan prinsip balas jasa dukungan selama Pilkada” jelas Hermawan
Lebih jauh Hermawan menyatakan Sebagai tim pemenangan maupun relawan pemenagan seharusnya cukup selesai hingga mengantar Paslonkada di tetapkan sebagai pemenang dan di lantik sebagai Kepala Daerah.
Sementara untuk menyusun kebinet dan menetapkan kebijakan arah pencapain misi dan visi diserahkan sepenuhnya kepada hak prerogratif Kepala Daerah terpilih , Kepala Daerah diberi kewenangan oleh Undang undang-undang dan aturan menetapkan siapa yang menjadi anggota kabinet maupun pembantunya dalam pemerintahan sesuai mekanisme yang ditelah diatur , mekanisme ini didasarkan pada kemampuan, kapasitas, kompetensi serta profesinalisme sesuai aturuan.
” Kepala Daerah bisa mengunakan sistim lelang jabatan dan pertimbangan kemampuan kompetensi masing- masing pejabat untuk menduduki jabatan guna melaksanakan tujuan misi dan visi Kepala Daerah sesuai bidangnya, BUKAN BERDASARKAN BALAS BUDI DUKUNGAN POLITIK saja, ” jelas Hermawan.
Kepala Daerah terpilih Natuna harus menyadari bahwa ada kerja keras , kerja tanpa pamrih yang senyap dari seluruh elemen masyarakat Natuna dalam proses pemenangan Paslonkada di Pilkada Natuna 2024, mereka yang dengan tulus bekerja tanpa pengakuan dan tanpa publikasi bahkan tanpa biaya operasional, hal ini perlu dihargai dengan sikap “Bijaksana” oleh Paslonkada terpilih, yaitu dengan menjaga agar Kebijakan Kepala Daerah terpilih tidak terjebak pada orientasi balas jasa kepada oknum PNS dan Tim Pemenangan Partai Politik saja, tetapi dengan ” Mendasarkan semua kebijakan demi Kemaslahatan masyarakat Natuna” maka rekonsiliasi pasca pesta demokrasi akan mudah dicapai, untuk kemajuan Natuna sesuai slogan ” BUPATI BARU NATUNA MAJU”

(red)