Bagaimana Nasib Bupati Konsel dan Dua Polisi yang Terkait Kasus Guru Supriyani
KoranRakyat.co.id — Banyak yang bertanya tanyua bagaimana nasib Bupati Konsel dan dua polisi yang terkait kasus Guru Supriyani yang dikriminalisasi
Dilansir TRIBUNNEWS.COM, kasus yang menjerat guru Supriyani bukan hanya sekadar urusan hukum.
Bagi banyak orang, ini adalah kisah tentang pengorbanan, pencarian keadilan, dan dampak mendalam yang ditimbulkan bagi para pihak yang terlibat.
Bagaimana nasib Aipda WH, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan mantan Kapolsek Baito dalam kasus guru Supriyani.
Ketiganya adalah pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pidana yang menjerat guru Supriyani.
Di sisi lain, guru Supriyani telah mengalami banyak tekanan dan penderitaan sejak terjerat kasus ini.
Kuasa hukumnya, Andri Darmawan, menegaskan, “Ibu Supriyani telah mengalami kerugian yang begitu besar. Dia merasa sedih dan diperlakukan tidak adil.”
Andri menegaskan bahwa mereka siap untuk menuntut balik pihak-pihak yang dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
Andri menyatakan keinginannya untuk membersihkan nama baik Supriyani, yang telah ternodai karena kasus ini.
“Kami ingin mengembalikan nama baik dan rehabilitasi terhadap Ibu Supriyani,” ujarnya penuh harapan.
Berikut “nasib” terkini Aipda WH, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, dan mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris.
Aipda WH
Kubu Aipda WH ternyata malah merespon santai terkait rencana guru Supriyani akan melaporkan balik.
Bahkan, pengacara Aipda WH, La Ode Muhram mengancam akan membuktikan kalau Supriyani bersalah.
Hal ini diungkapkan La Ode dalam tayangan Nusantara TV.
“Itu hak mereka ya, kita tunggu putusannya seperti apa” ujar La Ode.
La Ode menyebut bahwa kasus ini bukan untuk membuktikan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Melainkan untuk memenuhi hak perlindungan anak.
“Bukan mencari Siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sebenarnya bagaimana kita menuju pada keadilan dan bagaimana hak-hak anak dipulihkan” ujar La Ode.
La Ode justru berharap agar Supriyani mengakui kesalahannya.
“Kami berharap Bu Supriyani menginsyafi perbuatannya, dan semoga tak ada Supriyani yang lain” ujar La Ode.
Terakhir, La Ode juga berjanji bakal membuktikan bahwa Supriyani bersalah.
“Kami Juga Akan Buktikan Dia Bersalah” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, nasib pihak Aipda WH tampaknya semakin terancam setelah guru Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, kubu guru Supriyani sudah siap-siap untuk melaporkan balik.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.
Menurut Andri, Supriyani sudah sangat menderita karena terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di sekolah tempatnya mengajar.
“Ibu Supriyani telah menerima penderitaan mulai dari bulan 4 itu tertekan kemudian sempat ditahan,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (16/11/2024).
Oleh karenanya, Andri siap menuntut balik pihak-pihak yang sudah menyeret Supriyani ke persidangan.
Termasuk Aipda Wibowo Hasyim (WH), pihak yang pertama kali melaporkan Supriyani ke polisi.
Andri mengatakan, ‘perlawanan balik’ Supriyani sudah dimulai.
Pihaknya sudah melaporkan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terkait etik.
Keduanya diduga telah melakukan permintaan uang kepada Supriyani saat kasus masih berjalan.
“Kemudian sudah ada pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim,” urainya.
Bupati Konsel
Somasi yang dilayangkan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga kepada guru Supriyani dinilai hanya gertakan.
Pasalnya, hingga kini, Bupati Komnawe Selatan belum juga mengambil langkah hukum seperti yang ada di surat somasinya.
Padahal pihak guru Supriyani tak merespons lebih dari 1 x 24 jam seperti deadline somasinya.
Justru kini, Bupati Konawe Selatan banyak dikritik habis-habisan oleh sejumlah kalangan.
Terbaru, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menilai Bipati Konawe Selatan justru mempolitisasi kasus hukum yang susah berjalan semestinya.
Menurutnya, perkara ini sudah berjalan di persidangan sampai pada tahap penuntutan, namun tiba-tiba bupati mengimpulkan sejumlah pihak untuk adanya perdamaian.
Seharusnya, menurut Susno, ketika perkara sudah masuk pengadilan, tidak boleh ada satu pun orang yang sampur tangan.
Kalau bupati beralasan itu untuk membuat situasi Konawe Selatan kondusif jelang pilkada, menurut Susno alasan itu tidak masuk akal.
“Ada aparat keamanan, apa memang perkara Supriyani mengganggu ketidakkondusifan di sana? Tidak,” tegas Susno dikutip dari tayangan channel youtube pribadinya pada Kamis (21/11/2024).
Menurut Susno, kehadiran massa PGRI di persidangan semata-mata untuk menuntut agar Supriyani diberi keadilan karena memang tidak bersalah.
“Bukan untuk masalah pilkada, gak ada kaitan dengan itu. Jangan dipolitisir,” tegasnya.
Justru, lanjut Susno, yang membuat tidak kondusif bupati yang mempolitisasi masalah hukum.
“Ini kondusif. Akan lebih kondusfif lagi kalau bupati tahu tugas dan tanggungjawabnya,” katanya.
“Bupati itu memberikan perlindungan hukum, keamanan, bukan mengumpulkan banyak pihak, dipaksa berdamai. Apa sih motivasinya. Gak benar itu,” sambungnya.
Susno juga menilai janggal langkah somasi yang dilakukan Bupati Konawe Selatan terhadap Supriyani.
Menurutnya, yang justru layak disomasi adalah bupatinya.
“Lho, yang harus disomasi bupatinya yang gak tahu tugas dan tanggungjawabnya. Pihak-pihak yang tidak terkait, gak boleh,” katanya.
Eks Kapolsek Baito
Nasib mantan Kapolsek Baito Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin di kepolisian tak lama lagi akan ditentukan.
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menggelar sidang kode etik untuk Ipda Muhammad dan Aipda Amuruddin atas kasus dugaan pelanggaran saat penyidikan kasus guru Supriyani.
Sebelumnya keduanya telah ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk keperluan pemeriksaan di Bid Propam Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan saat ini pihak Pengamanan Internal Polri (Paminal) sedang melengkapi berkas kedua anggota Polri itu.
Hasil pemeriksaan sementara diduga adanya pelanggaran etik dalam penanganan kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya muridnya yang tak lain anak adalah kolega mereka, Aipda WH.
Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim itu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena meminta uang Rp 2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito.
“Soal benar tidaknya, nanti akan dibuktikan dalam sidang kode etik yang akan digelar,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Ditanya terkait jadwal pasti mengenai kapan sidang tersebut akan dilaksanakan, Kombes Iis mengaku akan menyampaikan informasinya lebih lanjut.
“Nanti kapan jadwal sidangnya saya akan sampaikan,” katanya.
Intinya saat ini pihak Paminal Polda Sultra sedang merampungkan berkas Eks Kapolsek Baito IPDA MI dan Kanit Reskrimnya. (*/Sar)