APBD Natuna T/A 2024 Ditetapkan Rp 1,3 Triliun Rupiah
KR-Natuna, Rapat Paripurna DPRD Natuna menyepakati pengesahan Target pendapatan pada APBD tahun 2025 sebesar Rp 1.334.062.710.880,00 . besaran angka APBD tahun anggaran 2025 ini meliputi :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rancangan APBD tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 160.874.585.000,00-, pajak daerah dianggarkan sebesar Rp 115.184.750.000,00-, retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp 1.005.835.000,00-, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000,00-, sedangkan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dialokasikan sebesar Rp 36.684.000.000,00.
- Pendapatan transfer pada Rancangan APBD tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp 1.165.788.125.880,00 dengan rincian sebagai berikut :
- Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.089.748.125.880,00.
- Pendapatan transfer antara daerah sebesar Rp 76.040.000.000,00
- Lain lain pendapatan daerah yang sah pada Rancangan APBD tahun 2025 sebesar Rp 7.400.000.000,00
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Rusdi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Wan Aris Munandar serta dihadiri oleh sebagian besar Anggota DPRD Natuna periode 2024-2029.
Paripura berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, pada Senin (25/11/2024).
Bupati Natuna Wan Siswandi, Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko Varianto, para pimpinan OPD, FKPD, serta tamu undangan lainnya tampak hadir dalam paripurna kali ini.
Selain menyepakati jumlah pendapatan APBD ntuan 2025 paripurna juga mengesahkan anga rancangan belanja daerah APBD kabupaten Natuna tahun 2025 sebesar Rp 1.434.746.559.183,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja operasi pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 988.959.571.751,00, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 546.843.757.017,00, belanja barang dan jasa sebesar Rp 386.544.411.690,00, belajar hibah Rp 41.711.131.844,00, bantuan sosial Rp 13.860.271.200,00.
- Alokasi belanja modal pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 315.165.874.532,00, terdiri atas belanja modal tanah sebesar Rp 4.301.100.000,00, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 48.733.151.228,00, belanja modal gedung dan bangunan Rp 80.288.524.189,00, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp 180.294.163.875,00, belanja modal aset tetap lainnya Rp 1.331.014.610,00, modal aset lainnya Rp 217.920.000,00.
- Belanja tidak terduga pada tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000,00.
- Belanja transfer pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 120.621.112.900,00, terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp 5.432.897.000,00, belanja bantuan keuangan dialokasikan sebesar Rp 115.188.215.900,00.
- Sementara SILPA tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp 100.683.848.303,00.
Secara umum seluruh Fraksi DPRD Natuna menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Sejumlah Fraksi DPRD Natuna menyampaian pendapat akhir diawai oleh fraksi PDI Perjuangan Plus yang dibacakan oleh oleh Tabrani.
Kedua, penyampaian pendapat akhir oleh fraksi Golkar yang disampaikan oleh Azi.
Ketiga, penyampaian pendapat akhir oleh Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Rian Hidayat.
Keempat, penyampaian pendapat akhir oleh Fraksi Partai Amanat Pembangunan Sejahtera yang disampaikan oleh Safari.
Kelima, penyampaian pendapat akhir oleh Fraksi Gerindra Demokrat Indonesia yang disampaikan oleh Hendri FN.
Seluruh fraksi DPRD Natuna menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Natuna tahun anggaran 2025 sebesar disepakati sebesar Rp 1.334.062.710.880,00.
Rapat diakhiri dengan penandatangan keputusan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna serta penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada Bupati Natuna. (red)