11 Desember 2024

Imbas Supriyani, Bupati Konsel Bakal Dipanggil Kemendagri, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito dan Camat Dicopot  

KoranRakyat.co.id – Tragedi yang menimpa Guru honorer  Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kepada murid yang merupakan anak polisi, Aipda WH berimbas panjang terjadap sejumlah pejabat yang ada Kabupaten Konawe Selatan.

Dilansir Tribunnews.com,  Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga yang sempat mensomasi Guru honorer  Supriyani karena menolak damai,  bakal dipanggil pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, mencopot Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM dan dimutasi ke Polres Konawe Selatan (Konsel) sebagai imbas Imbas Kasus Guru Suprayei .

Langkah ini akan dikoordinasikan langsung kepada Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.

Bima Arya mengutarakan pemanggilan Surunuddin tersebut imbas keterlibatannya dalam proses mediasi Supriyani.

Seperti diketahui, sebelumnya Surunuddin Dangga  melayangkan somasi kepada  guru honorer  Supriyani.

Pasalnya, Supriyani mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban yaitu Aipda WH dan istri.

Merasa tidak terima dengan pencabutan kesepakatan damai tersebut karena Supriyani merasa tertekan, Surunuddin pun melayangkan somasinya.

Kabar terbaru, ia nantinya akan dipanggilb Kemendagri  untuk penjelasan terkait somasi tersebut.

Bima Arya bakal meminta penjelasan dari Surunuddin dan jajarannya di Pemkab Konawe Selatan terkait somasi itu.

“Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2024).

Namun untuk jadwal pemanggilan tersebut, Bima pun tidak menjabarkan secara rinci.

Hanya saja, sebelum langka pemanggilan tersebut, dirinya akan mengkoordinasikannya dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

“Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Surunuddin Somasi Supriyani  

Somasi yang dilayangkan  Bupati Konawe Selatan  Surunuddin Dangga pada Supriyani.

Hal ini bermula saat Surunuddin memanggil guru honorer  yang dituduh menganiaya murid itu ke rumah jabatannya.

Supriyani pada Selasa (5/11/2024) lantas mendatangi rujab Bupati Konawe Selatan   .

Pada saat itu, ia diminta menandatangani surat kesepakatan damai.

Namun berujung dicabut pada keesokan harinya, Rabu (6/11/2024).

Adapun alasannya lantaran Supriyani mengaku tertekan saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut.

Selain itu, pencabutan yang dilakukannya juga lantaran tidak mengetahui isi dari surat tersebut.

“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dn tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pernyataannya  kuasa hokum Supriyani, Andri Darmawan pun membenarkan terkait pencabutan kesepakatan damai antara kliennya tersebut dengan orang tua korban.

“Benar (Supriyani mencabut kesepakatan damai),” tuturnya.

Nyatanya, pencabutan itu harus berujung somasi terhadap Supriyani dari Surunuddin.

Somasi tersebut lantaran menurut pihak Pemkab Konawe Selatan, Supriyani tidak dalam tekanan saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut.

“Faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” tulis somasi itu, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/11/2024).

Pemkab Konawe Selatan juga mengultimatum Supriyani agar mengklarifikasi, memohon maaf, serta membatalkan surat pencabutan perjanjian damai yang dibuatnya dalam waktu satu kali 24 jam.

Jika Supriyani tidak melakukan permintaan dalam surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum.

Di sisi lain, tindakan ini pun dikritik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi enggara (Sultra).

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun disebut akan turut bertindak atas somasi yang dilayankan Surunuddin kepada tersebut.

PGRI Kritik Somasi Surunuddin, Sebut Preseden Buruk

Sebelumnya, PGRI Sulawesi Tenggara juga telah mengkritik keputusan  somasi yang dilayangkan Surunuddin kepada guru Supriyani.

Dikutip dari Tribun Sultra, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo menilai upaya semacam itu tidak perlu dilakukan Surunuddin.

Pasalnya, Supriyani hanyalah guru honorer  yang telah mengabdi belasan tahun dan tak semestinya disomasi oleh pemerintah.

Halim mengatakan, somasi semacam ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemkab Konawe Selatan.

“Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer  yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu,” tuturnya.

Halim mengatakan seharusnya Pemkab Konawe Selatan memaafkan Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut alih-alih melayangkan somasi.

Ditambah, sambungnya, Supriyani tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

“Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer  bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya,” kata Halim.

“Sehingga menurut saya somasi  itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia,” lanjutnya.

Copot  Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito

Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan Supriyani/ Kolase Tribunnews.com

Sebelumnya, Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, mencopot Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM dan dimutasi ke Polres Konawe Selatan (Konsel) sebagai imbas Imbas Kasus Guru Suprayeni .Dilansir Wartakotalive.com, Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, enggan menjawab pertanyaan awak media bahwa kedua orang itu dipindah diduga terkait permintaan uang kepada guru Supriyani.

“Iya, benar, sudah kami ganti dan tarik ke polres. Kalau mau faktanya, nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito,” kata Febry saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).

Saat ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp 2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito, Febry tak mau berkomentar.

Febry Sam hanya mengungkapkan penarikan personel untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.”Itu hanya cooling down. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat),” ucap Febry.

Sebelum dipindah ke Polres Konsel, Iptu Muh Idris (MI) dan Aipda Amiruddin (AM) diperiksa Propam Polda Sultra.

Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang menjerat guru Suprayani sebagai terdakwa.

Muhammad Idris dan Amiruddin diduga meminta uang Rp 2 juta dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

“Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait ode etik,” kata abid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sholeh menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

“Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini,” ucap Sholeh.

Jika dalam pemeriksaan kode etik keduanya terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Propam Polda Sultra pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan polisi termasuk Aipda WH.

Selain itu, Propam Polda Sultra pun turut memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani, dan suaminya.

Sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kepada murid yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

Namun, Supriyani menegaskan tidak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.

Saat ini, Supriyani telah menjalani serangkaian persidangan dan kemarin, dia menjalani sidang tuntutan.

Camat Baito Dicopot

Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024)/Tribunnews.com

Dan Sudarsono, camat Baito pun  dicopot dari jabatannya sebagai Camat Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keputusan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mengganti Sudarsono karena tidak memberi tahunya perkembangan kasus guru Supriyani.

Pasalnya, ia tetiba diganti oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

Sebelum dicopot, TribunnewsSultra.com sempat menyambangi Sudarsono di Rumah Jabatan atau Rujab Camat Konawe Selatan.

Momen tersebut terjadi sehari jelang pencopotannya pada Senin (28/10/2024).

Ia mengungkapkan alasannya membantu Supriyani dalam proses persidangan.

Menurutnya, ia tak ikut campur dalam urusan hukum guru SD di Kecamatan Baito itu.

“Kami pada saat menjemput di Lapas Perempuan Kendari, ada penangguhan. Kemudian pihak pengacara sampaikan bahwa kalau bisa ibu Supriyani titip di rumah jabatan. Saya juga menerima, sebagai Camat wajib memberi tempat warga kita yang dalam keadaan aman. Jadi ibu Supriyani ini kalau masalah hukumannya kami tidak campuri. Yang kita pastikan di sini kebutuhannya selama dalam proses menjalani sidang,” jelasnya. (*/Sar)