Usai Dituntut Bebas, Supriyani Ajukan Pledoi dan Laporkan Balik Aipda WH dan Istri
KoranRakyat.co.id, Jakarta — Usai Dituntut Bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Guru Supriyani berencana ajukan pledoi dan laporkan balik Aipda WH dan Istri –orangtua siswa yang mengaku dipukul di sekolah.
Sebagaimana dilansir TRIBUNNEWS.COM – kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, merasa janggal dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024).
Meski Supriyani dituntut bebas, namun JPU menyatakan ada pemukulan ke siswa.
“JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh,” ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Hingga saat ini kliennya masih membantah melakukan pemukulan ke anak Aipda WH.
Pihaknya meminta sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan yang akan digelar di (PN) Andoolo pada Kamis (14/11/2024).
Jika Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim, sejumlah langkah hukum telah disiapkan untuk memberikan efek jera orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
“Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani.”
“Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan,” terang Andri, Selasa (12/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.
Sejumlah nama yang akan dilaporkan balik yakni Aipda WH, istrinya, hingga oknum Polsek Baito.
Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini hingga kesalahan prosedur penyelidikan.
“Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu.”
“Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini,” tukasnya.
Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan usai dilaporkan.
Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.
“Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani ,” pungkasnya.
Supriyani Dituntut Bebas
Sebelumnya, JPU menuntut Supriyani bebas dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Andoolo, Senin.
Supriyani adalah guru honorer yang didakwa melakukan pemukulan ke siswa anak Aipda WH.
Setelah keluar ruang sidang, Supriyani yang mengenakan seragam PGRI berharap majelis hakim memberikan vonis bebas.
“Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas,” bebernya, Senin.
Ia menegaskan tak pernah melakukan pemukulan ke korban yang berinisial D.
“Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul,” tuturnya.
Ujang Sutisna selaku JPU yang juga Kejari Konawe Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Supriyani.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.
JPU meminta seluruh barang bukti yang ada dalam persidangan dikembalikan kepada saksi.
“Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi NF.” “Kedua sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali,” lanjutnya.
Supriyani dituntut bebas oleh JPU dengan pertimbangan luka yang dialami korban tidak berada di organ vital sehingga tidak mengganggu aktivitas korban.
Selain itu, tindakan Supriyani dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
“Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” ucap JPU.
Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan anyasifat jahat mensrea.”
“Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti.”
“Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan,” tukas JPU. (*/Sar)