Ringankan Beban Wali Murid, SMA Negeri 19 Palembang Hapus Sumbangan Pembangunan

Kepala Sekolah SMA Negeri 19, Binti Koniaturrohmah. (f/siti Idayati)
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Mulai tahun ini, SMA Negeri 19 Palembang tidak lagi memberlakukan pembayaran uang pembangunan sekolah, yang besarnya Rp 1 juta. Meski sifatnya sukarela, kebijakan ini dinilai terbukti menjadi beban berat wali murid. Langkah ini, mendapat apresiasi dari sejumlah wali murid dan patut ditiru oleh SMA lainnya.
Hal ini diungkapkan Kepala Sekolah SMA Negeri 19, Binti Koniaturrohmah, kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2024) lalu, terkait adanya keluhan sejumlah wali murid, yang sampai sekarang tidak mampu melunasi dana sumbangan pembangunan, sejak anaknya mendaftar dan bersekolah di SMA ini.
Binti mengakui, saat pendaftaran sleuruh wali murid telah menandatangani berkas untuk membantu uang sumbangan sarana prasarana atau uang bangunan senilai Rp. 1 juta. Tapi kenyataannya selama dua tahun terakhir ini belum ada siswa yang membayar, kecuali mereka yang mutasi sekolah. Jumlahnya tidak sampai sepuluh orang yang membayar selama dua tahun belakangan ini.
Dikatakan Binti uang sumbangan awal tahun ini merupakan sumbangan sukarela, tidak dipaksa, walaupun wali murid menulis satu juta tapi kenyataanya ada yang hanya mampu memberi Rp 300 ribu, bahkan tidak sama sekali menyumbang.
”Kami pun tak mempermasalahkan, karena itu sifatnya sumbangan jadi tidak dipaksa dan tidak pula ditagih,” ujarnya. Ia menambahkan, sampai sekarang ini anak – anak kelas XI XII rata – rata belum memberikan sumbangan uang bangunan tersebut.
Mengingat kenyataan dua tahun terrakhir, dimana program sukarela ini tidak terlaksana, bahkan sepertinya menjadi beban wali murid, makanya mulai tahun ini, uang bangunan tersebut kami tiadakan.
”Tapi kami tidak menutup kemungkinan kalau ada orang tua murid mau memberikan sumbangan, kami menerimanya, apa saja bentuknya, baik berupa material maupun dana cash, kami tetap menerimaya,” jelas Binti.
Selama ini pihak sekolah tidak pernah menargertkan waktu pembayaran sumbangan uang bangunan, dibayar tiap bulan boleh, pertiga bulan perenam bulan atau sekaligus setahun bahkan tiga tahun.
Diungkapkan Binti dari evaluasi dan data tahun kemaren ada 99 siswa menyumbang Rp 50 ribu yang 68 siswa tidak memberi dan sisanya sampai sekarang ada dikelas XII belum memberikan sumbangan ada yang sudah 8 bulan bahkan 18 bulan.
Binti juga menjelaskan, untuk pembangunan sekolah sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dari pemerintah pusat dan Program Sekolah Gratis (PSG) dari APBD pemerintah provinsi. Namun untuk kegiatan dan program sekolah yang tidak dicover dari sumber dana tersebut, membuat sekolah harus mencari tambahan dana, salah satunya mengelar sumbangan dari wali murid.
”Melalui Komite Sekolah setiap sumbangan yang digelar dikomunikasikan dengan wali murid berapa kemampuan wali murid untuk menyumbang,” imbuhnya.
Binti mengatakan selama dirinya menjabat Kepala Sekolah ada beberapa program yang diajukan lewat Komite Sekolah diantaranya pembangunan sumur bor sudah terlaksana.
Program yang tidak didanai BOS dan PSG membuat sekolah mencari cara untuk mengumpulkan dana. Seperti tahun ini dari bulan Oktober, November, Desembar Dana PSG tidak dicairkan namun kegiatan yang didanai PSG seperti mengaji guru honor harus tetap berjalan.
Diakui Binti Sekolah sudah berupaya mengajukan propasal ke perusahaan untuk bantuan dana namun hasilnya nihil.
Ditambahkan Binti. Laporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Program Sekolah gratis (PSG) SMA 19 Palembang dilaporkan di dalam RKAS yang bisa diakses secara online.
Sementara itu, beberapa wali murid, kepada koranrakyat.com, menyatakan sangat berterima kasih kepada Kepsek SMA 19, yang telah mengambil kebijakan ini. ”Memang pada awal pendaftaran anak kami di sekolah itu, ada permintaan sumbangan sukarela, uang bangunan, yang bisa dibayar kapan saja, selama murid sekolah disitu. Tapi tidak juga dipaksa. Mudah-mudahan langkah penghapusan ini, bisa ditiru oleh sekolah-sekolah lainnya,” ujar Ibu Wati seorang wali Murid. (tk/sit)
