19 Maret 2025

Kejati Sumsel Terima Data Dugaan Korupsi Tambang Andalas Bara Sejahtera dan Bukit Asam dari BPK

KoranRakyat.co.id —Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan dugaan penyimpangan menyangkut penambangan batu bara di pemilik izin tambang milik PT Andalas Bara Sejahtera dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Potensi kerugian negara mencapai Rp 488,94 miliar.

Dilansir inilah.com, temuan tersebut terungkap saat Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel), Yulianto.

“PKN dilakukan atas penambangan batu bara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk, pada 2010 hingga 2016,” kata Hendra, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Hendra menekankan urgensi tindak lanjut atas LHP PKN itu guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung. “Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara,” katanya.

Penyusunan laporan ini berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif dengan tujuan mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

Penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK.

“Permintaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batubara,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera Endre Saifoel ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (22/7).

Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara sebesar Rp555 miliar pada 2010-2014 di Sumatera. (*/Sar)