19 Maret 2025

Jeritan Hati Sang Ayah Menuntut Keadilan Terhadap Anaknya

KASIH sayang seorang ayah kepada anak tak bertepi. Itulah yang diperlihatkan Latif, warga Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Kepada wartawan di Indralaya beberapa hari lalu, Latif menyampaikan perasaannya yang lagi gunda gulana. Dengan raut wajah sedih, Latif menceritakan putusan pengadilan banding yang dirasakannya tidak adil bagi anaknya. Saat ini sang putra tengah mendekam di penjara, karena perkara hukum yang menjerat buah hatinya itu.

Latif yang awam tentang ilmu dan aturan hukum, memberanikan diri mendatangi wartawan di Kantor PWI Ogan Ilir di Indralaya. Karena dia tidak tau mau berbuat apa untuk membela putra kesayangannya itu. Satu-satunya yang terpikir oleh Latif adalah menyuarakan rasa ketidakadilan melalui pers.

Latif menyampaikan kepada sejumlah wartawan, bahwa putranya diputus bersalah atas kasus kepemilikan sebutir pil ekstasi.

Putusan yang dikeluhkan tersebut berdasarkan putusan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Kepada wartawan, Latif mengungkapkan kronologi putranya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pada akhir Januari 2024 lalu, ujarnya, putranya yang bernama Asep dan rekannya bernama Dendi, diamankan polisi karena kepemilikan sebutir ekstasi dan sebilah senjata tajam (sajam). Menurut Latif, sajam tersebut milik Dendi, rekan putranya.

“Jadi memang pil ekstasi dibeli berdua. Dan sajam bukan milik anak saya, tapi milik temannya,” ungkap Latif kepada wartawan di Indralaya, Selasa 8 Oktober 2024 lalu.

Dalam perjalanan perkara tersebut hingga proses pengadilan, Asep dan rekannya Dendi, sama-sama divonis dua tahun penjara.

Namun JPU mengajukan banding, dan putusan banding Asep diputus penjara empat tahun, lebih berat dua tahun dari putusan awal oleh hakim PN Kayuagung.

“Anak saya dihukum lebih berat, sedangkan temannya tetap dihukum ringan. Saya sebagai orang tua sangat keberatan,” tutur Latif.

Menurut pria 51 tahun ini, putusan bagi putranya itu dirasa tak adil.

Latif berharap keadilan, agar putranya dihukum sesuai vonis pengadilan negeri.

“Kalau mau dihukum ya harusnya sama rata, jangan berat sebelah. Apalagi teman anak saya itu yang bawa pisau, tapi hukumannya lebih ringan,” keluh Latif.

Belum diketahui bagaimana pertimbangan majelis hakim banding, sehingga putra Latif, dihukum lebih berat. Latif juga belum mengetahui apakah dia akan mengajukan Kasasi ke MA, karena dirinya kurang paham tentang hukum. Hanya saja dia berharap ada pihak yang ikut peduli tentang hukuman terhadap anaknya tersebut.

Berdasarkan aturan yang ada dan fakta lapangan yang sering terjadi, memang hukuman terhadap penjual/pengedar Narkoba paling rendah 4 tahun. Tapi kalau mereka yang hanya pemakai/pengguna dan belum pernah ditangkap/dihukum, umumnya dikenakan hukuman rehabilitasi. (ica)