11 Oktober 2024

Hingga Hingga Hari ke-7 Masa Kampanye, Baliho bergambar Bupati Incumben Makin Masif Bertebaran

KR Natuna- Memasuki hari ke -7 masa kampanye Pilkada di Natuna sesuai jadwal kampanye Paslon yang ditetapkan  KPUD Natuna yakni Tanggal 25 September hingga  23 November 2024, Baliho berukuran besar  calon incumbent yang kembali mencalonkan diri Justru makin masif tersebar di seluruh pelosok Natuna. November 202

Ketua Bawaslu Natuna Siswandi yang dikonfirmasi secara tertulis oleh media ini mengaku akan mempelajari dulu isi surat konirmasi ini

“Pagi ini kami masih akan rapat dengan Pj Bupati Natuna, mugkin juga terkait baliho sesuai konfirmasi saudara, nanati saya kabari kalausudah selesai,”  Kata Siswandi  menjawab telfon redaktur media ini, Senin (01/10/2024) sayanagnyahingga berita ini dinaikan belum ada kelanjutan onfirmasi baik lisan maupun tertulis dari Bawaslu Natuna

Seperti diketahui bersama Bupati dan wakil Bupati Natuna  periode 2020-2023 tidak diwajibkan mundur dari jabatannya saat keduanya mengikuti pilkada 2024. tetapi sejak tanggal 25 september 2024 sesuai surat pengajuan cuti yang disetujui Mendageri , maka Bupati dan Wakil Bupati Natuna sedang CUTI KAMPANYE, sehingga Mendagri menunjuk pelaksana tugas sementara  Bupati Natuna Dr Rika Azmi  yang telah resmi menjabat sejak tanggal 25 September 2024.

Bupati dan wakil bupati Natuna diperintahkan harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa Kampanye karena keduanya mengikuti PILKADA NATUNA 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan antara tugas pemerintahan dengan kegiatan politik selama masa kampanye, sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tidak hanya itu, incumbent juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Ini mencakup larangan penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, serta fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan mereka. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembatalan pencalonan. Aturan ini diperketat untuk menjamin keadilan dalam kompetisi politik.

Penunjukan Pjs. Bupati bertujuan untuk memastikan kelangsungan pemerintahan yang netral selama masa kampanye Pilkada, sekaligus meminimalisir penggunaan jabatan oleh incumbent yang mencalonkan diri,

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini. Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara dan kepatuhan terhadap aturan kampanye menjadi fokus utama Bawaslu, terutama dalam Pilkada yang melibatkan incumbent.

pamflet Bupati Cup di hari ke 5 Masa kampanye

Hingga hari ke 5 masa kampanye juga masih ada selebaran pamflet yang disebarkan panitia tunemen Bupati cup ke sejumlah medsos dan jejaring sosial, bahkan oknum PNS selakau panitia terang-terangan dengan berani menyebarkan pamflet ini.

Tetapi sesuai pengamatan dilapangan hingga hari Rabo memasuki H+7 ,masa kampanye baliho berukuran besar yang memajang ga  mbar Wan Siswandi dan Rodial Huda masih berdiri kokoh disejumlah tempat strategis di kota Ranai dan sejumlah tempat di kecamatan dan kelurahan disejumlah wilayah d\Natuna , baliho ini bermacam momen, mulai baliho ucapan MTQ yang terpasang dipintu Masuk Pasar Ranai,

Baliho sosialisasi Mal pelayanan {ublik di halaman Dinas Penanaman Modal Satu Pintu di jalan Datok Kayo Wan Moh Benteng,

Baliho Ucapan HUt Ri ke 70 di halaman Toauris center kawasan masjid Agung Natuna,, baliho dengan tema ynag sama di simpang Puskesmas Ranai

baliho di depan gdung pertemuan dea pangkalan kec Serasan

Baliho  gambar Bupati dan wakilnya di papan Bilborad di simpang lampu merah depan masjid jami,  dan papan bilboard di land mark Pantai Piwang

balho turnamen Bupati cup

Bahkan ada balio yang baru mulai dipasang pada tanggal 21 September pagi di halaman Kantor Camat Bunguran Selatan, begitu juga Baliho di halaman kantor desa Pangkalan dan didepan gedung pertemuan desa pangkalan kecamatan Serasan baiho i i bertemakan Himbauan membayar pajak ynag kabarnya di laksanakankegiatannya oleh Dinas BKAD Natuna ,

Tidak berhenti disitu saja Baliho turnemen Bola kaki Piala Bupati cup yang terpasang gagah di lapangan bola Sri srindit dan lapangan bola Voli kawasan lapaga bola Voly dan takara di pantai piwang temta digelarnya turnamen Bupati Cup, baligho serupa juga dipasang di simpang SMA 1 Ranai

Keberadaan puluhan baliho Sosialisasi Bupati dan Wakilnya ini ditanggapi serius oleh TIMSES Paslon-01 pasangan Cen Sui Lan dan Jarmin, TImses paslon ini telah berkirim surat resmi  menyikapi masalah Baliho ini ke Bawaslu Kab Natuna.

“Kami harap Bawaslu bisa tegas dan profesional dalam menjalankan tugasnya, untuk itu kita kirim surat resmi menyikapi kondisi ini ” jelas Marzuki SH .

Pihak timses -01 menduga Peristiwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bunyi Pasal 54 Ayat (1) PKPU No. 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa bupati yang mencalonkan kembali harus memenuhi dua syarat selama masa kampanye, yaitu:
a) menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan
b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Selain itu, Pasal 61 Ayat (1) mengatur bahwa petahana dilarang menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan kampanye yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Termasuk dalam fasilitas yang dilarang digunakan, sesuai dengan Pasal 61 Ayat (2), adalah kendaraan dinas, gedung kantor, serta sarana perkantoran lainnya yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

“Kami menduga bahwa pemasangan poster-poster/gambar-gambar/baliho tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan kampanye. Itu dapat memberikan keuntungan bagi petahana dan ketidakadilan bagi kami,” jelas Marzuki SH lebih jauh. (red)

berikut sejumlah balio ynag diambil pada tangga;l 1 oktober 2020