Dua Tahun Dibahas, DPRD Sumsel – Gubernur Setujui Raperda RTRWP Sumsel 2024-2044
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Setelah hampir dua tahun dibahas, akhirnya DPRD Provinsi Sumsel menyetujui Racangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sumatera Selatan Tahun 2024-2044.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Sumsel, dalam Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Sumsel, Jumat (20/9/2024).
Rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia khusus (Pansus) DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda RTRWP tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si, Para Perwakilan Organisasi Perangkant Daerah (OPD) serta tamu undangan lain.
Rapat Paripurna diawali dengan mendengarkan Laporan Pansus I yang dipimpin oleh; H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM (Ketua) dan Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM (Wakil Ketua), dalam laporan laporan Pansus I yang dibacakan oleh Ketua Pansus I dijelaskanlatar belakang lamanya pembahasan Raperda tersebut.
Dikatakan Perencanaan Perubahan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dimulai sejak 2022 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang sebagai penanggungjawab teknis. Pembahasan ditingkat DPRD Sumatera Selatan dimulai sejak Maret 2023 dan dilanjutkan tahun 2024 atau 2 (dua) Tahun Anggaran.
Lamanya pembahasan Raperda RTRW, disebabkan adanya karakteristik khusus wilayah Sumsel. Sehingga perencanaan memerlukan kehati-hatian, sehingga memungkinkan pengaturan secara optimal. Kemudian, adanya masalah lingkungan yang terjadi memerlukan penanganan prioritas agar vtidak menjadi kendala dalam upaya pengembangan wilayah, yaitu masalah kebencanaan, gambut dan lahan kritis.
Proses penyusunan harus melalui suatu prosedur dan komitmen yang lengkap dan komplementer. Tidak seperti pembahasan Raperda pada umumnya, pembahasan Raperda RTRWP harus benar-benar terkoordinasi dengan instansi lintas sektoral, mulai tingkat nasional dengan berbagai kementrian dan lembaga non kementrian, utamanya Kementrian ATR/BPN.
Sedangkan di tingkat provinsi dengan berbagai perangkat daerah, instansi vertikat di provinsi, akademisi, asosiasi, pengusaha dan organisasi profesi sampai pada tingkat kabupaten/kota.
Sinkronisasi dengan kebijakan tingkat nasional membutuhkan beberapa kali rapat koordinasi dengan instansi pusat dan terahir Rapat Lintas Sektoral (LINSEK) melibatkan total 202 (dua ratus dua) orang peserta LINSEK guna memberikan masukan terhadap Raperda RTRWP Sumatera Selatan Tahun 2024-2024. Belum lagi kegiatan lanjutannya yaitu pertemuan klinik secara face to face dengan satu persatu kementrian lembaga.
Termasuk rapat-rapat koordinasi Pra Linsek dan Rapat Koordinasi Linsek, kewenangan penjadwalannya ada pada Kementrian ATR/BPN dan harus menunggu penjadwalan yang panjang karena Kementrian ATR/BPN menjadwalkan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Raperda RTRWP Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 harus terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Persetujuan Substansi (PERSUB). Persetujuan Substansi baru ditandatanagani ditanda-tangani Menteri ATR.BPN pada 13 September 2024. Dan baru kita terima 17 September 2024.
“Ahirnya, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama dan hati-hati, Panitia Khusus I berkesimpulan menerima dan menyetujui Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan” Jelas Hasbi Asadiki, Jubir Pansus I.
Setelah pembacaaan laporan dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Peserta Rapat Paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta dapat menyetujui Raperda tersebut untuk selanjutnya diproses menjadi Perda.
”Saya ingin menanyakan kepada peserta Rapat Paripurna Yang Terhormat, Apakah Raperda Provinsi Sumatera Selatan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044, yang telah selesai pembahasan dan penelitiannya sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pansus I tadi, dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah ? Tanya Pimpinan Rapat Paripurna. Secara aklamasi pun seluruh peserta rapat paripurna menjawab : Setuju!
Kemudian persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Prov. Sumsel, yang rancangannya telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel, H. Aprizal. S.Ag, SE, MSi, dan disetujui peserta Rapat Paripurna.
Menutup rangkaian acara Rapat Paripurna setelah prosesi penandatanganan keputusan bersama peserta Rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir Gubernur Sumsel yang pada intinya juga berkesimpulan menyetujui dan mengapresiasi semua pihak yang ikut dalam pembahasan Raperda dimaksud.
“Kesimpulannya adalah kami bersepakat memberikan persetujuan untuk Raperda tersebut. Dengan disetujuinya Raperda RTRW ini, kami menganggap telah meletakkan dasar yang kuat untuk pembangunan Sumsel yang lebih baik, maju, dan sejahtera untuk 20 tahun ke depan,” ujar Pj Gubernur. (adv/humas)