11 Oktober 2024

BNN: Pengguna Narkoba Sudah Menyasar ke Anak-anak

Jakarta,KoranRakyat.co.id — Lapisan masyarak sudah harius ekstra hati-hati terhadap peredaran dan penggunaan narkoba karena sudah menyasar pada anak-anak.

Dilansir detiknews, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengatakan penyalahgunaan narkoba saat ini tidak hanya di kalangan atas (high class).

Penyalahgunaan narkotika kini lebih memprihatinkan karena menyasar kalangan masyarakat bawah, bahkan anak-anak.

“Kita melihat hari ini, narkoba tidak hanya digunakan oleh para pemilik uang. Dulu, ketika 10 tahun yang lalu, mungkin 20 tahun yang lalu, pengguna narkoba itu high class, orang-orang yang punya ekonomi yang kuat, orang-orang pesohor-pesohor, atau anak seorang businessman, atau anak seorang pejabat,” kata Marthinus dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (20/9/2024).
“Tapi hari ini, narkoba itu sudah menjalar sampai ke kampung-kampung, nelayan, pekerja perkebunan, pekerja tambang, anak-anak. Dan para pebisnis haram narkoba ini, dia memahami bagaimana upaya membangun kerajaan bisnisnya lewat jejaring-jejaring sosial, lewat struktur-struktur sosial yang ada di masyarakat,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Marthinus, diperlukan adanya peran serta elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba ini.

BNN mendorong tokoh ulama sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
Maka oleh karena itu, BNN, Polri, Bea-Cukai, TNI, siapa pun harus melibatkan diri di dalam penanganan narkoba ini. Dan yang kedua adalah tugas alim ulama juga, supaya narkoba atau ancaman narkoba yang bersifat spektrum yang sangat luas ini bisa kita dekati dengan pendekatan-pendekatan komprehensif secara bersama-sama,” imbuhnya.
Mantan Kadensus 88 Antiteror Polri ini mengatakan narkoba memberikan dampak buruk kepada masyarakat. Banyak penyakit sosial hingga kriminalitas yang ditimbulkan karena penyalahgunaan narkoba.
Marthinus mencontohkan kasus pembunuhan penjual gorengan, Nia, di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kata dia, pelaku adalah buron narkoba.
“Kalau Bapak-Ibu baca, melihat media hari ini, kasus pembunuhan seorang pedagang gorengan di Padang, siapa namanya, kalau tidak salah Nia ya, pelakunya adalah buron narkoba 6 tahun. Dan ketika ditangkap, dia kedapatan ada alat pengisap narkoba di tempat dia ditangkap,” katanya.
“Artinya, narkoba hari ini juga berdampak pada kejahatan, kekerasan-kekerasan seksual. Kalau kita tidak mendekatinya secara komprehensif, ya kita siap-siap kita berhadapan dengan kejahatan-kejahatan jalanan yang semakin masif,” tambahnya.
Marthinus mengatakan peredaran narkoba juga kini digunakan sebagai mata pencaharian. Ia mencontohkan satu perkampungan di Kalimantan Tengah menggantungkan perekonomiannya dari sindikat narkoba.
“Beberapa hari yang lalu, saya baru balik dari Kalimantan Tengah, ada satu desa. Di tengah-tengah kemiskinan masyarakat kampung itu, ada satu sindikat yang bergerak dan karena ketidaktahuan masyarakat, karena problem-problem ekonomi, masyarakat tergantung kepada mereka. Nah, kita harus berusaha untuk memisahkan kekuatan mereka yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Bongkar Penyelundupan 15 Kg  Sabu


foto ; BNN membongkar paket 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi asal Malaysia di Aceh. Tiga tersangka ditangkap. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi asal Malaysia. Tiga orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
“Kita berhasil menangkap barang bukti sebesar, barang bukti sabu sebesar 15.001,6 gram atau kurang lebih 15 kilogram sabu dan barang bukti lainnya ekstasi sebanyak 10.345 butir,” kata Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Marthinus mengatakan narkoba tersebut rencananya diedarkan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, dan Medan, Sumatera Utara. Tiga tersangka, yakni AL, LAH, dan FH, ditangkap di Aceh.
Sementara itu, menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri, sabu dan ekstasi itu berasal dari Malaysia dan diedarkan melalui Aceh.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim BNN.
BNN awalnya mengamankan seorang pria berinisial AL yang kedapatan membawa sabu sebesar 15.001,6 gram atau sekitar 15 kilogram yang dibungkus dalam karung pupuk di Jalan Raya Medan-Banda Aceh pada Kamis (22/8).
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisis hingga akhirnya pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL ketika melintas menggunakan kendaraan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara,” kata I Wayan Sugiri.
“Tersangka AL kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung pupuk setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang ia bawa menggunakan kendaraannya,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AL mendapatkan paket sabu itu dari seseorang berinisial LAH di Aceh. Tim BNN pun menangkap LAH pada hari yang sama.
“Pada hari yang sama, tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah beralamat di Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Banda Aceh, Kota Langsa Aceh,” jelasnya.

Paket Ribuan Butir Ekstasi
Di rumah LAH ditemukan paket narkotika jenis ekstasi. Total ada 10.345 butir ekstasi yang berada di rumah LAH. Kepada tim BNN, LAH menjelaskan bahwa ekstasi itu adalah milik FH.
“Dari penggeledahan yang dilakukan milik LAH tersebut, tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang di dalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat neto 3.021,8 gram,” katanya.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka LAH memberikan kerangan bahwa ekstasi yang disimpan di rumahnya tersebut dipesan oleh seorang berinisial FH,” katanya.
Tim BNN pun mengamankan FH di Kota Aceh dua hari setelah mengamankan LAH atau pada Sabtu (24/8). Kepada petugas, FH mengaku ekstasi tersebut miliknya yang ia titipkan di rumah LAH.
“Kemudian pada Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB, tim BNN berhasil mengamankan FH di sebuah ruko yang berada di Kecamatan Kota Aceh. Tersangka FH mengakui narkotika jenis ekstasi berada di rumah LAH adalah miliknya yang ia titipkan untuk disimpan LAH,” katanya.
Atas perbuatannya, BNN menjerat AL, LAH, dan FH dengan pasal berlapis. Ketiganya terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukumannya dijerat dengan Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup,” jelasnya. (*/Sar)