10 September 2024

DPRD Sumsel dan Pj Gubernur Teken Kesepakatan Perubahan KUA – PPAS APBD 2024

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Pj. Gubernur akhirnya menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024.

Hal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Rapat Paripurna LXXXVII (87) dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama dimaksud (Jumat, 23/8/2024).

Rapat Paripurna diPimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Muchendi M, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Mengawali Sambutannya Pimpinan Rapat Paripurna; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM Menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan pada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024, kemudian menjelaskan landasan, latarbelakang serta proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2024:

Giri menjelaskan pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov. Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dan Inspektorat Prov. Sumsel selaku apparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari tanggal 15 s.d 16 Agustus 2024.

Selanjutnya Rapat Komisi-Komisi DPRD Sumsel dengan Mitra Kerja/OPD untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2024 dari tanggal 19 s.d 20 Agustus 2024.

Kemudian berlanjut rapat dengan Banggar dan TAPD Prov.Sumsel, Bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Prov. Sumsel selaku APIP membahas sinkronisasi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov.Sumsel TA 2024 dari tanggal 21 s.d 22 Agustus 2024.

Selanjutnya Giri Ramanda menyampaikan Poin Hasil Pembahasan KUA dan Perubahan PPAS APBD berupa rancangan perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 11,7 Triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.07 Triliun, atau naik sebesar 10,07 % dibandingkan pada APBD induk tahun anggaran 2024 yakni sebesar Rp. 10.6 Triliun.

Setelah sambutan dari Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Pj. Gubernur Sumsel.

7 Prioritas Pembangunan

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi yang juga memberikana sambutan mengatakan penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun 2024 berpedoman pada perubahan rancangan kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2024. “Perubahan RKPD 2024 memuat tema pembangunan daerah yaitu peningkatan reformasi ekonomi kerakyatan dengan prioritas pembangunan daerah,” ungkapnya.

Pembangunan daerah yaitu meningkatkan reformasi ketentraman dan ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pencegahan terhadap bencana.

Dikatakan dalam penyusunan RKPD 2024 Pemprov Sumsel juga telah mendorong tercapainya 7 prioritas pembangunan nasional antara lain memperkuat perekonomian daerah, menjamin pemerataan, peningkatan SDM berkualitas, revolusi mental dan budaya, memperkuat infrasturktur dan lingkungan hidup, memperkuat ketahanan terhadap bencana, stabilitas hukum, transportasi dan pelayanan publik.

Terkait prioritas pembangunan daerah, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi minta para OPD dapat mengelola APBD dengan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel terhadap berbagai kegiatan yang produktif dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Sumsel.

“Seiring dengan peningkatan perekonomian dan pembangunan Sosial, Sumsel berkomitmen menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi seimbang dengan pembangunan sosial, SDA, kualitas lingkungan serta tata kelola yang baik, “katanya.

Visi dan Misi pembangunan Sumatera Selatan selanjutnya dijabarkan ke dalam arah pembangunan, sasaran pokok dan program pembangunan yang lebih spesifik, disusun dengan memperhatikan kondisi dan tantangan pembangunan daerah, serta arahan pembangunan nasional.

Selain itu, harus dilaksanakan secara sinergis dan terintegrasi oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan serta didukung oleh anggaran yang memadai dan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Untuk mendukung visi dan misi pembangunan Sumsel yang berkelanjutan maka kami juga sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Paniang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045,” pungkasnya. (adv/humas)