7 Oktober 2024

Dua PT Ternama Kecam Pelanggaran Etika Akademik dan Prosedur Meraih Jabatan Akademik Profesor

KoranRakyat.co.id — Dua Pergiruan Tinggi (PT) ternama di Indonesia kecam pelanggaran  etik akademik dan prosedur  meraih jabatan akademik professor perguruan tinggi.
Melansir  mediaindonesia.com, Majelis Guru Besar Universitas Islam Indonesia dan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang terkait dengan adanya pelanggaran etika yang serius untuk mendapatkan jabatan profesor.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Majelis Guru Besar Universitas Islam Indonesia Prof. Ir. Mochamad Teguh, MSCE, Ph.D., dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H, M.A., itu ditegaskan, gelar Profesor bukanlah merupakan bentuk gelar akademik, namun merupakan jabatan tertinggi bagi akademisi.

Karena itu, professorship  seharusnya diperoleh melalui proses yang menjunjung tinggi etika dan integritas akademik. Namun pada kenyataannya banyak ditemukan pelanggaran etika yang serius untuk mendapatkan jabatan profesor.

Dua institusi tersebut mengungkapkan, jabatan Profesor dianggap sebagai simbol status sosial yang dapat diperoleh dengan mudah tanpa melalui
komitmen sepanjang karier terhadap Tridarma Perguruan Tinggi yang mencakup pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Namun kini terjadi gelombang pelanggaran etika akademik mengancam integritas dunia perguruan tinggi.

Sorotan publik terarah pada dugaan praktik pelanggaran etika akademik dalam perolehan jabatan akademik tertinggi, yaitu professorship.

Bahkan kemudian muncil praktik tidak pantas oleh segelintir masyarakat untuk mendapatkan jabatan profesor sangat memprihatinkan dunia perguruan tinggi. Kondisi ini memerlukan penanganan serius dari semua pihak.

Perguruan tinggi sebagai penjaga moral dan etika bangsa perlu bersikap tegas dalam menanggapi situasi ini demi menjaga muruah universitas sebagai rujukan nilai dan moralitas.

Dalam pernyatan sikapnya, Majelis Guru Besar Universitas Islam Indonesia dan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyatakan:

  1. Menyampaikan keprihatinan terhadap praktik tidak etis dalam proses pengusulan jabatan akademik profesor, termasuk memublikasi hasil penelitiannya di jurnal tidak berkualitas dan menggunakan ghost writer atau makelar penulisan dalam pengusulan jabatan profesor.
  2. Menyampaikan seruan kepada pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pengujian dengan
    seksama dan selektif agar proses penetapan jabatan profesor hanya dapat ditetapkan setelah melewati proses yang memenuhi nilai etika akademik, moral, kaidah hukum dan perundang-undangan.
  3. Mengajak semua perguruan tinggi di Indonesia untuk mengawal dan memastikan proses pengajuan kenaikan jabatan akademik profesor di kampus masing-masing dengan menjunjung tinggi etika akademik dan perundang-undangan.
  4. Mendorong semua perguruan tinggi di Indonesia mengembangkan budaya etika akademik, agar praktik tidak etis dalam proses pengusulan jabatan
    akademik profesor tidak dilakukan kembali.

“Pernyataan sikap kami menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan muruah dunia akademik, demi masa depan pendidikan tinggi yang berlandaskan pada kejujuran, integritas, dan tanggung jawab moral,” demikian kalimat penutup pernyataan sikap yang dikeluarkan tanggal 17 Agustus 2024. (*/Sar)