Gejolak Sengketa Lahan Jl WR Supratman Km 8, ATR/BPN Tanjungpinang Batalkan Agenda Pengukuran & Pemetaan Kadastral
Gejolak Sengketa Lahan Jl WR Supratman Km 8, ATR/BPN Tanjungpinang Batalkan Agenda Pengukuran & Pemetaan Kadastral
Jumat, 16 Agustus 2024
Tanjungpinang l Koranrakyat.co.id – Perjalanan panjang sengketa hak di atas lahan seluas kurang lebih 5 hektar di pinggir ruas jln WR Supratman Km 8 Tanjungpinang, memasukkan tahap baru atas atensi institusi ATR/ BPN Kota Tanjungpinang .
Di ketahui dari surat undangan Pengukuran dan pemetaan Kadastral dengan 12 nomor berkas pemohon , di jadwalkan tgl 16 Agustus 2024 pada jam 9 pagi, terjadi perdebatan alot antara para pihak, baik BPN sebagai institusi, kuasa hukum pemohon dan juga Kuasa Ahli waris Leo Puho & Abu Thalib , serta Alm. Junaidi.
Dari konfirmasi media ini kepada Patrisius Boli Tobi yang di ketahui sangat konsisten memperjuangkan hak ahli waris di objek sengketa ini, mengatakan, sudah cukup banyak juga aspek publisitas yang sering kita coba untuk masuk pada fungsi kontroling melihat bagaimana instrumen hukum yang semestinya menjadi ruul pedoman dalam mengurai persoalan di lahan ini.
Tapi sampai saat ini , Medan di jalur ini , seperti jalur Gaza yang masih sulit menemukan sebuah instrumen sebagai langkah awal atas perjuangan tentang arti sebuah kebenaran,” ucap Boli kepada media ini.
Menurutnya mungkin juga prinsip hukum yang dilaklakukan saat ini masih memegang teguh asas kepastian hukum yang jadi warisan Belanda, yang tidak lama lagi kita tinggalkan di 2026 nanti. Orang belum mau masuk pada hal yang hakiki tentang sebuah kebenaran, adalah seperti ini.,” tambahnya.
Ketika ditanyakan lagi terkait agenda hari ini, apakah tadi dalam perdebatan Bung bisa menemukan point’ yang dapat meminta di anulir dulu agenda pengukuran kadastral oleh BPN Tanjungpinang, Boli menjawab, ya… saya berpedoman pada protap yang juga normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sangat jelas dalam undangan Pengukuran dan pemetaan Kadastral oleh ATR/BPN Tanjungpinang yang sudah juga di jadikan landasan yaitu pasal 19A PP No. 16 Tahun 2021.
Maka tadi saya bersikukuh untuk mengargumetasi bahwa kita harus konsisten mematuhi ini , tapi di awal agenda sesuai waktu yang disampaikan dalam undangan, sangat di sayangkan ada 1 oknum yang justru dari institusi ATR BPN Tanjungpinang, seperti tidak memahami aspek formalitas prosedur kemudian tanpa basa basi, memerintahkan team untuk melakukan pengukuran.
Sempat curiga ada permainan dengan pihak pengklem, saya langsung bertanya kepada salah satu oknum BPN Tanjungpinang, saudara ini bicara dan perintahkan pengukuran tanpa melihat ada nya penguasaan pisik oleh orang lain sejak puluhan tahun diatas lahan tersebut, ini atas nama institusi atau kepentingan personal.
Selain itu saya juga meminta ATR/BPN Tanjungpinang membatalkan pengukuran ini, mari kita dudukkan sekaligus menelaah dari segi aturan hukum yang berlaku tentang penguasaan lahan yang sesungguh nya, kok bisa ada surat terbit diatas lahan yang selama puluhan tahun sudah dikuasai pisiknya, ada rumah tenpat tinggal dan juga tanaman.
Di lain pihak di ketahui hadir juga atas undangan resmi ATR/ BPN Tanjungpinang Ahli waris Alm. Junaidi Beng Kwang yaitu pak Rudy Susemen dalam perdebatannya dengan pihak pemohon , saudara Rudy justru menyampaikan secara gamblang dan terang benderang bahwa Surat Asli atas nama MAIMUNAH dengan nomor SKT 158/G-1/1979 masih di tangan beliau sebagai ahli waris Junaidi Beng Kwang dan belum pernah di alihkan atau dipindahtangankan ke pihak manapun. Pernyataan ini di perlihatkan PPJB asli di hadapan seluruh aparat baik dari BPN, pihak kelurahan/kecamatan dan polisi.
Kami cukup yakin untuk terus memperjuangkan hak ahli waris, dan juga terus mengawal laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dari SKT 267/G-1/2003 atas nama Rosamaniah bagaimana mungkin dasar proses surat SKT 267/G-1/2003 itu di lakukan oleh kelurahan Air Raja ketika itu, sementara hari ini dengan sangat jelas induk surat yang menjadi dasar proses yaitu SKT 158/G-1/1979 a.n Maimunah asli surat masih di tangan ahli waris Junaidi Beng Kwang.
“Inilah, kebenaran pasti akan menemukan jalannya, mari kita kawal bersama proses ini, kita hormati instrumen hukum yang sedang berproses pada institusi kepolisian, tapi juga harus sesuai dengan aturan hukum Undang – undang Pertanahan, mari kita mulai babak baru yang makin seru.” Tutup Bung Patrisius Boli Tobi. (Wak Kur)