Dilantik Mendagri, Rahman Hadi Menjadi PJ Gubernur Riau

JAKARTA | Koranrakyat.co,id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Riau. Rahman HAdi menggantikan posisi SH Hariyanto karena yan gbersangkuta ikut dalam kontestasi Pilkada Riau.
Upacara pelantikan Rahman Hadi berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (15/8/2024). Pelantikan ini juga mencakup Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Riau serta Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Riau.
Rahman Hadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Kemendagri tidak akan menghalangi hak politik Pj. kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun Kemendagri mendukung hak politik untuk memilih dan dipilih, terdapat aturan khusus yang harus diikuti oleh anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka harus mengundurkan diri dari jabatan mereka sebelum tanggal penetapan 22 September 2024 untuk dapat mencalonkan diri.
“Pada pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, anggota TNI, Polri, dan ASN masih diperbolehkan untuk mendaftar. Namun, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan mereka pada 22 September agar bisa ditetapkan sebagai pasangan calon,” jelas Tito Karnavian.
Mendagri juga menekankan pentingnya netralitas bagi Pj. yang masih menjabat. Sebelum tanggal pendaftaran, Pj. yang ingin mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya untuk memastikan proses pemilihan berlangsung adil dan transparan. “Kami menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada dan telah berkoordinasi dengan Bawaslu, BKN, dan KASN untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan fair,” tambahnya.
Proses pergantian Pj. yang mengundurkan diri diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan, karena melibatkan berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum serta harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden.
Terkait pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan serentak di daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan pelantikan serentak akan dilakukan untuk daerah yang tidak ada sengketa di MK,” pungkasnya. (red)