10 September 2024

Terkait Pemilihan RT dan RW di Kelurahan Tanjung Unggat Ini Kata Lurah dan Babinkamtipmas

Lurah Tanjung Unggat Muhammad Isha

TANJUNGPINANG l Koranrakyat.co.id – Lurah Tanjung unggat, Muhammad Ishak, mengatakan pemilihan RT dan RW khususnya yang dilaksanakan di Kelurahan Tanjung unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako).

Menurut Ishak dalam pemilihan RT dan RW, Perwako mengatur bahwa hanya warga setempat saja yang memiliki hak pilih, sementara warga yang tidak tinggal di tempat pemilihan meskipun memiliki KTP tidak berhak untuk memilih.

“Kita berpedoman pada Perwako, yang mengatur bahwa hanya warga setempat saja yang memiliki hak pilih, sementara warga yang tidak tinggal di tempat pemilihan meski pun memiliki KTP tidak berhak untuk memilih, “ungkapnya.

Dalam proses pemilihan RT dan RW ini kami berharap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terjadi keributan yang dapat menimbulkan kericuhan kepada warga. Untuk para calon segera lengkapi segala persyaratan.

Terkait Pemilihan RT dan RW di Kelurahan Tanjung Unggat Ini Kata Lurah dan Babinkamtipmas

“Jadi bagi para calon yang hendak berkompetisi di haruskan mengikuti peraturan yang sudah ada agar tidak menimbulkan kan kericuhan kepada warga,” tegas Ishak saat di kompirmasi kembali awak media ini, Kamis (08/08/2024).

Tak lupa kepada para calon RT dan RW, Lurah ishak juga mengingatkan untuk melengkapi sejumlah persaratan lain seperti surat kesehatan dari puskesmas dan surat kelakuan baik dari ke polisian.

Kemudian dalam kesempatan yang sama Babinkamtibmas Kelurahan Tanjungunggat, Rasmudi mengimbau agar pada pelaksanaan pemilihan RT dan RW, jangan sampai menimbullkan keributan dan anarkis. Ia mengajak warga agar bersama-sama menjaga suasana yang Kondusif.

“Mari kita bersama-sama mengawal dengan baik jalannya pelaksanaan pemilihan RT dan RW ini, agar semua berjalan lancar dan konusif,” pungkas Rasmudi. (Sultan Edy)