11 Oktober 2024

Waduuh pendapatan Untuk Natuna Dikawatirkan Bisa Berkurang 42,2 Miliar Rupiah di tahun 2025 !

UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemda

KR Natuna– Seiring dengan berlakunya UU nomor 1 tahun 2022. jika diterapkan di provinsi Kepri maka potensi pendapatan Kabupaten Natuna dari dana SLU Tranver bagi hasil provinsi Kepri  Na akan berkurang secara signifikan.

Pasalnya sesuai SK Gubernur Kepri Tahun 2024 terkait PKB menyebutkan jika bagi rata pajak PKB tahun 2024 yang semula Rp 14 M paska berlakunya  Opsen justru berkurang menjadi Rp 3 M sedangkan bagi hasil pajak PBBKB dari yang semula Rp 33 M sesuai opsen juga turun menjadi Rp 1,8 M. data ini disampaikan Kepala BKAD Natuna Suryanto SE.MA Sabtu {03/08) menjawab konfirmasi media ini.

Seperti diberitakan sejumlah media  UU nomor 1 tahun 2022 yanag mengatur tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah salah satunya  mengamanatkan pemberlakuan Opsen atas PKB dan BBNKB di tahun 2025. (https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2022/01/Salinan-UU-Nomor-1-Tahun-2022.pdf)

kepala BPKAD kabupaten Natuna 2024 Suryanto SE.MA

” Yang diuntungkan berlakunya opsen ini adalah daerah yang banyak kendaraan bermotornya seperti kota Batam, sedangkan  kabupaten Natuna selama ini dapat bagi hasil pro rata dari Batam, justru dengan adanya opsen otomatis dananya akan lebih banyak kembali ke Batam” jelas Suryanto menjawab konfirmasi media ini. Sabtu (03/08)

Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Sayangnya maksud baik ini justru meberatkan daerah kecil seperti Natuna.

“Pendapatan Natuna  dari PKB pajak kenderaan bermotor, setahu saya bukan bertambah kalau opsen diberlakukan,  malahan makin berkurang dari total Rp 47 Milar turm menjadi Rp 4,8 miliar saja. jadi Natuna diperkirakan kehilangan 42.2Milar Rupiah, (angka yang lumayan untuk Natuna -red)  Termasuk juga PBBKB,” terang Suryanto.

Maksud pemerintah pusat mebrlakukan Opsen, agar Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan daerah masing-masing.

Peraturan Opsen lanjut ini bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota dan sinergi pemungutan pajak antar provinsi dan kabupaten/kota serta tidak menambah beban wajib pajak.

Diberlakunya Opsen ini Justru terasa tidak adil karena prorata yang diberlakukan justru mengurangi pendapatan Natuna , padahal dari Natuna di sektor MIGAS justru menyumbangkan prorata dari DBH Migas kepada semua kabupaten termasuk Kota Batam, dimana sesuai data yang dihimpun media ini  angkanya justru bisa mencapai Ratusam Miliar Rupiah pertahun    (red)