10 September 2024

Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Pejabat BSB dan PT HKL Ditahan Jaksa

Pangkalpinang,KoranRakyat./co.id —Dua Pejabat Bank Sumsel dan tigaPT Hutan Karet Lada ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel.  \

Dilansir TEMPO.CO keenam tersangka yang ditahan adalah eks pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat SP, pegawai Bank Sumsel Babel  RK dan MRH, Komisaris PT Hutan Karet Lada (HKL), ZL serta dua karyawan PT HKL, SA dan T.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bangka Belitung Basuki Raharjo mengatakan keenam tersangka ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga penggeledahan terkait perkara tersebut. “Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 20,2 miliar. Modus pemberian kredit ini dimulai sejak 2022 hingga 2023,” ujar Basuki kepada Tempo, Sabtu, 20 Juli 2024.

Basuki menuturkan sebanyak 417 orang petani atau kreditur diatur seolah-olah mendapatkan bantuan kredit dari Bank Sumsel Babel melalui PT HKL. “Namun di dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan harapan,” ujar dia.

Menurut Basuki, keenam tersangka tersebut ditahan secara terpisah. Tersangka Sandri Alasta, Santoso Putra dan Muchamad Rubi Hakim diterungku di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Sungailiat. Sedangkan tersangka Zaidan Lesmana, Taufik dan Rofalino Kurnia dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pangkalpinang. “Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar dia.

Basuki mengatakan para tersangka dijerat dengan tuntutan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan untuk subsidair, kata dia, tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*/Sar)