8 Oktober 2024

Keputusan MI: Israel Wajib Akhiri Segera Pendudukan di Palestina

Den Haag,KoranRakyat.co.id  — Keputusan Mahkamah Internasional (MI) terkait pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal.

Israel diperintahkan segera mengakhiri pendudukan di Palestina.
Dilansir detiknews dari  AFP, Sabtu (20/7/2024), hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan “Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,”
“Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin,” kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

Tentunya, keputusan ini langsung dikecam oleh Israel dengan mengatakan ‘keputusan yang bohong’. Namun, keputusan ini disambut baik oleh Palestina dengan menyebutnya ‘bersejarah’.
Keputusan ini memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel. Mahkamah Internasional menambahkan Israel “berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim” dari wilayah yang diduduki.
Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel, “sama dengan aneksasi sebagian besar wilayah pendudukan,” kata pengadilan.

Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal!
Pengadilan tinggi PBB juga menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Kependudukan ini disebut harus diakhiri sesegera mungkin.
Dilansir AFP, Jumat (19/7/2024), keputusan ini langsung dikecam oleh Israel dengan mengatakan ‘keputusan yang bohong’. Namun, keputusan ini disambut baik oleh Palestina dengan menyebutnya ‘bersejarah’. Tentunya keputusan ini memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel.
Di Den Haag, hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan “Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal.”
“Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin,” kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional menambahkan Israel “berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim” dari wilayah yang diduduki.

Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel, “sama dengan aneksasi sebagian besar” wilayah pendudukan, kata pengadilan.(*/Sar)