4 Desember 2024

Kemenkumham Sumsel Dorong Optimalisasi Reformasi Hukum di Wilayah

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan tak henti-hentinya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi Indeks Reformasi Hukum sebagai bentuk implementasi reformasi birokrasi.

“Reformasi hukum sangat berperan dalam menghadirkan regulasi perundang-undangan yang berkualitas, sesuai dengan tujuan dari Reformasi birokrasi berdampak, yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual Presiden,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati ketika membuka kegiatan Penguatan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum, Senin (8/7) di aula kanwil setempat.

Dihadapan perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Ika menjelaskan bahwa ada 4 (empat) variabel penilaian indeks penilaian reformasi hukum, yakni memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.

“Kemudian mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah,” lanjutnya.

Berdasarkan Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023 di wilayah Sumatera Selatan, dari 17 Kabupaten/Kota dan 1 provinsi, baru terdapat 2 Kabupaten/Kota yang memperoleh Kategori Baik yaitu Kota Pagaralam dengan perolehan nilai 77,92 dan Kabupaten Lahat dengan perolehan nilai 76,7.

“Lalu ada 2 Kabupaten/Kota memperoleh kategori Cukup Baik dengan rentang nilai 60-70, dan 8 kabupaten/kota termasuk Pemprov Sumsel memperoleh kategori Cukup dengan rentang nilai 50-60. Terakhir ada 2 Kabupaten berkategori Buruk dengan rentang nilai 30-50 dan 4 kabupaten sama sekali tidak melakukan pengunggahan data dukung IRH,” papar Ika.

Ika berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pemerintah daerah di Sumsel dapat membentuk tim kerja dan tim asesor yang bertanggung jawab memenuhi data dukung dan melakukan penilaian mandiri pada Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum, sehingga menghasilkan nilai IRH yang optimal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang HAM, Ria Wijayanti Estiko, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Phuput Mayasari, serta Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum dan HAM Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Fitrianti Rusdi selaku narasumber.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan sebuah instrumen untuk mengukur reformasi hukum yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025.

“Besar harapan kami bahwa seluruh Kabupaten/Kota serta Pemerintah Provinsi Sumsel dapat melengkapi seluruh variabel pemenuhan data dukung penilaian IRH pada tahun ini, sehingga bisa meraih nilai optimal dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum,” tutup Ilham. (hms)