21 Januari 2025

Eks Bupati “Kerangkeng Manusia” Langkat Divonis Tak Bersalah

Langkat,KoranRakyat.co.id –-Masih ingat kasus bupati  Langkat yang mengkarangkeng manusia beberapa waktu lalu.

Mengutip detikNews menyebutkan  bahwa  hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Stabat menyatakan dakwaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam,” kata ketua majelis hakim Andriansyah saat membacakan putusan, dilansir detikSumut, Senin (8/7/2024). Selain itu, hakim meminta agar hak serta harkat martabat Terbit terkait perkara itu dipulihkan.

“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

Majelis Hakim PN Stabat membacakan putusan terhadap terdakwa Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus TPPO. (detikSumut)“Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” tutupnya.

Selain kasus TPPO, Terbit Rencana juga terjerat kasus korupsi.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi jaksa dan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara korupsi.
Alhasil, Terbit tetap dihukum 7,5 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan barang di Kabupaten Langkat.

Kasus bermula saat Terbit diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Terbit diadili terkait korupsi paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Ikut diadili juga bersama Terbit adalah Iskandar Perangin Angin.

Iskandar adalah kakak Terbit. Pada 19 Oktober 2022, majelis PN Jakpus yang diketuai Djuyamto menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan Iskandar dihukum 7,5 tahun penjara.

Terbit dan Iskandar tidak terima dan mengajukan banding.

Hasilnya, banding itu dikabulkan.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan pidana kepada Terbit Rencana Perangin Angin dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan.

Hakim banding juga menjatuhkan pidana kepada Iskandar Perangin Angin dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan

KPK Sita Duit  Eks Bupati Langkat Rp 22 M

Disisi lain KPK masih mengembangkan kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

KPK juga telah menyita uang Rp 22 miliar dari rekening bank milik Terbit.
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Tessa mengatakan penyitaan itu dilakukan pada 25 Juni 2024. Uang puluhan miliar milik Terbit itu didapat dari sebuah bank yang sebelumnya telah diblokir.

“(Rp 22 miliar) tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022,” ujar Tessa.

Untuk diketahui, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara di perkara suap.

Dia terbukti menerima uang sebesar Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

KPK kemudian membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat. Terbit diduga memiliki andil dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Terbit melanggar dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.

Terbit sendiri sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan hadiah atau janji.

Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang.

Hal ini terungkap sejak ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Terakhir, saat penggeledahan paksa di rumahnya ditemukan berbagai satwa. Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Dalam pasal 40 di undang-undang itu, dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenai sanksi paling lama 5 tahun penjara. (*/Sar)