Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir tak Pernah Berhenti Total
PRAKTIK penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal (melanggar hukum) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir (OI) masih saja berlangsung. Walau terkadang tutup (tidak beroperasi) karena ditertibkan, tapi beberapa waktu kemudian buka dan marak lagi. Tidak pernah berhenti/tutup total.
Kenapa praktik ilegal ini terus terjadi, masih belum diketahui persis. Selain memang usaha ini bisa mendatangkan untung besar, praktik ilegal ini diduga ada oknum-oknum tertentu yang melindunginya.
Aktifitas penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal ini bukan hanya terjadi sekarang, tapi sudah berlangsung sejak lama. Tapi akhir-akhir ini semakin terlihat marak. Walau beberapa waktu lalu sempat digerebek oleh tim Polda Sumsel.
Dari informasi yang dihimpun para wartawan yang bertugas di Kabupaten Ogan Ilir, BBM ilegal ini berasal dari usaha penambangan liar di daerah Muba, tapi ada juga hasil penyelewengan /kolusi oknum sopir angkutan BBM dengan pihak penimbun BBM ilegal, yang dikenal dengan “kencing minyak”. Pernah juga dengan cara membobol pipa minyak mentah yang disalurkan dari Prabumulih ke Plaju/Sungai Gerong. Tetapi saat ini BBM ilegal tersebut banyak bersumber dari penambangan liar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan mungkin juga dari daerah Musi Rawas Utara (Muratara).
Dari pengamatan di lapangan, praktik usaha penimbunan/pengoplosan BBM ilegal ini, umumnya pelaku membuat gudang atau tempat khusus di lokasi tertentu. Biasanya lokasi tersebut dipagar tinggi dengan seng, sehingga aktifitas di dalam tidak terlihat. Kalau siang hari sepi tak ada aktifitas. Tapi menjelang tengah malam hingga fajar, baru ada aktifitas yakni keluar masuknya mobil angkutan BBM. Para wartawan yang pernah memantau aktifitas ini tidak mengetahui BBM oplosan yang umumnya jenis solar ini di bawah kemana, tetapi kabarnya sudah ada pihak-pihak yang menampungnya. BBM ilegal ini harga jualnya lebih murah dibanding beli di SPBU.
Terhadap praktik penimbunan/pengoplosan BBM secara ilegal tersebut, pihak berwenang setempat terkesan baru berinisiatif menertibkan kalau ada perintah dari pejabat di atasnya.
Seperti terlihat dalam sepekan terakhir ini, pihak Polres OI gencar menertibkan penimbunan BBM ilegal tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman, melalui Kabag Ops, Kompol Kusyanto ketika ditanya wartawan mengatakan, penertiban ini sesuai instruksi pucuk pimpinan Polda Sumatera Selatan.
“Ada delapan gudang yang terindikasi tempat BBM ilegal yang dirobohkan dalam satu minggu ini,” kata Kusyanto kepada wartawan di Indralaya, Kamis 23 Mei 2024 seperti dikutip dari Tribun Sumsel dan Palpres.
Namun penertiban aktifitas gudang BBM ilegal di Ogan Ilir ini, terkesan lamban sehingga tak membuahkan hasil. Karena gudang-gudang BBM ilegal ini sudah kosong atau sudah ditinggal oleh pemiliknya, sebelum tim Polres OI tiba.
Sehingga setiap petugas melakukan penertiban, tersangka pelaku penimbunan maupun pemilik gudang tak pernah ada di tempat.
“Saat dilakukan pembongkaran, sudah tidak ada aktifitas,” ujar Kompol Kusyanto terkait penertiban gudang di Pemulutan, Selasa petang, 21 Mei 2024 lalu.
Rencananya masih ada lagi gudang BBM ilegal di Ogan Ilir yang akan dibongkar, agar tak dapat lagi beroperasi, ujar Kusyanto.
Sebaran gudang BBM ilegal di Ogan Ilir terutama di Kecamatan Indralaya Utara dan Kecamatan Pemulutan.
Di sepanjang Jalan Lingkar Selatan Pemulutan misalnya, gudang BBM ilegal didirikan di pinggir jalan layaknya Toko Sembako.
Sementara di Kecamatan Indralaya Utara pernah ditemukan di dekat RM Adem Ayem, Jalan Palembang-Indralaya, kemudian di Desa Tanjung Pering, Desa Tanjung Baru B, dan Desa Payakabung.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menaruh atensi terhadap aktifitas penyulingan hingga penimbunan BBM ilegal ini.
Kapolda Rachmad menegaskan, semua minyak yang ditarik di luar Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 adalah ilegal.
Peraturan tersebut tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
“Tidak boleh ada refinery ilegal disini (wilayah hukum Polda Sumatera Selatan). Tau nggak refinery ilegal? Tempat masak, tempat penyulingan, nggak boleh,” tegas Rachmad di Mapolda Sumatera Selatan, pada Juli 2023 lalu.
Selang beberapa hari setelah pernyataan Kapolda Sumsel itu, gudang BBM ilegal terbakar di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
Tak hanya berdampak pada bangunan, kebakaran juga menghanguskan beberapa unit kendaraan.
Kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi akibat kebakaran gudang yang berlokasi dekat jalan raya tersebut.
Pimpinan Polda Sumatera Selatan bahkan tak segan mencopot Kapolsek yang di wilayahnya ada tempat penimbunan BBM ilegal. Selain di Desa Ibul Besar II, tempat penampungan minyak ilegal yang terbakar, juga pernah terjadi di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan, serta di kawasan Segonang Desa Tanjung Pering
Tidak terlalu lama setelah kebakaran tersebut, aktifitas penimbunan BBM ilegal di Ogan Ilir justru masih saja berlangsung dan bahkan terkesan semakin terang-terangan.
Penggerebakan gudang BBM ilegal secara besar-besaran di Ogan Ilir pernah dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada pertengahan November 2023 lalu.
Saat itu polisi dibantu Pomdam II/Sriwijaya serta Satpol PP, menertibkan gudang BBM ilegal di wilayah Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, tak begitu jauh dari Mapolres OI.
Hasil temuan di lapangan, polisi mendapati tiga gudang BBM ilegal yang terdapat di dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, polisi menemukan sebanyak tujuh tangki BBM yang kapasitasnya mulai dari 9 ton hingga paling besar 48 ton.
Ditemukan juga tujuh buah baby tank masing-masing kapasitas 1 ton, enam buah tangki petak kapasitas masing-masing 2 ton.
Selain tangki, polisi menemukan sebuah alat filter press dan pull meter beserta tiga unit mesin pompa berikut selang-selangnya.
“Masih di lokasi pertama, di gudang satunya lagi ada sebanyak 323 baby tank masing-masing kapasitas 1 ton,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Tito Dani ketika itu.
“Kemudian ada 12 baby tank kapasitas seribu liter untuk bleaching (penjernih BBM), delapan unit mixer, empat buah selang panjang 20 meter dan dua buah mesin pompa,” bebernya.
Di TKP kedua, polisi mendapati 170 baby tank dalam keadaan kosong, tiga baby tank berisi BBM, 21 drum, dua tangki besi kapasitas 30 ton, satu tangki besi kapasitas 16 ton, semuanya dalam keadaan kosong.
Tampak di sekitar lokasi gudang BBM ilegal terjadi pencemaran lingkungan karena banyak sisa bahan bakar yang tumpah.
“Dari hasil penyelidikan, kami akan kembangkan lagi. Memang saat kami melakukan penindakan, tidak ada kegiatan, kemungkinan bocor,” ujar Tito.
Namun dari hasil penyelidikan ini tetap dapat ditingkatkan ke penyidikan, terkait siapa pemilik lokasi gudang dan siapa pengelola BBM ilegal.
Polisi meminta keterangan warga di sekitar lokasi gudang, dimana diketahui aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM ilegal telah berlangsung selama enam tahun.
Tito mengingatkan, para pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat Pasal 53 Undang Undang Migas perubahan atas Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegas Tito.
Kegiatan pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat, umumnya dengan mudah dapat diatasi, kalau aparat mau bersungguh-sungguh.
Beberapa tahun silam, sekitar awal tahun 2000, saat Polda Sumsel dipimpin Togar M Sianipar, judi buntut yang saat itu sangat marak seolah tak terjamah, ludes disikatnya. Sejumlah bandar judi besar yang sebelumnya tak pernah tertangkap, di era Kapolda Togar Sianipar, berhasil ditangkap. Sehingga saat itu judi buntut langsung sepi.
Begitu pula saat Kapolres OI dipimpin AKBP Yusantio Sandhy, “kampung judi dan narkoba” di Desa Kerinjing/Skonjing Kecamatan Tanjung Raja yang sebelumnya tak terjamah, berhasil ditertibkannya. Artinya kejahatan apapun kalau ada kemauan dari pimpinan kepolisian dengan mudah bisa ditertibkan. (ica)