12 Oktober 2024

Terkait Gaza, RI Desak Israel Patuhi Putusan ICJ

JAKARTA, KoranRakyat.co.Id – Konflik Israel dan Palestina terkait peperangan di Jalur Gaza telah masuk pada tahap persidangan di Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ).

Dilansir dari detikNews bahwa  International Court Of Justice (ICJ)  telah mengeluarkan putusan perintah kepada Israel untuk mencegah genosida – pembantaian besar-besaran terhadap secara sistemtis terhadaqpn satu suku bangsa atau sekelompok bangsa dengan maksud memusnahkan di Gaza, Palestina.

Terkait dengann putusan ICJ, Indonesia juga menyampaikan sikapnya dalam forum internasional.
Hal ini disampaikan oleh Menlu RI Retno Marsudi saat pertemuan retreat para Menlu ASEAN (AMM Retreat) pada 29 Januari di Luang Prabang, Laos.

Menlu Retno mengatakan Indonesia prihatin atas situasi yang memburuk di Gaza, Palestina.

“Indonesia juga sangat prihatin melihat memburuknya situasi di Gaza. Indonesia juga melihat beberapa negara dunia menganut double standard untuk menyikapi situasi Gaza,” kata Retno seperti dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Massa Geruduk Rumah PM Israel Desak Pemecatan Netanyahu
Dia menegaskan setiap manusia berhak dihormati.

Selain itu, keputusan ICJ merupakan cerminan sikap bahwa tak ada negara yang berada di atas hukum.

“Indonesia menekankan setiap manusia memiliki hak untuk dihormati yang sama, termasuk bangsa Palestina. Dan Indonesia menyampaikan kita mencermati dari dekat keputusan ICJ atas kasus yang dibawa oleh Afrika Selatan. Keputusan ICJ mencerminkan sikap bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum,” tegasnya.

Indonesia juga menyayangkan penghentian bantuan keuangan untuk agensi PBB pemulihan pengungsi Palestina (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East/UNRWA).

Adapun bantuan untun UNRWA dihentikan lantaran ada stafnya yang diduga bekerja sama dengan Hamas. Indonesia mendesak dilakukannya investigasi terbuka.

“Indonesia menyayangkan ditangguhkannya dukungan keuangan kepada UNRWA oleh beberapa negara donor, di saat para pengungsi Palestina sangat memerlukan bantuan. Investigasi yang terbuka, transparan serta kredibel terhadap tuduhan keterlibatan beberapa pegawai UNRWA perlu dilakukan, namun penundaan dukungan keuangan terhadap UNRWA merupakan ‘collective punishment’ terhadap pengungsi Palestina,” tuturnya.

Indonesia pun terus mendorong agar kekerasan di Gaza dihentikan. Indonesia juga mendesak Israel mematuhi keputusan ICJ terkait Gaza.

“Dan juga keprihatinan dan seruan penghentian kekerasan dan immediate ceasefire di Gaza, mengutuk keras aksi kekerasan terhadap rakyat sipil, dukungan terhadap two-state solution dan mendesak Israel mematuhi keputusan ICJ terkait Gaza,” ungkapnya.

Putusan ICJ
Seperti diketahui, Afsel mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional atau ICJ atas tindakan Israel yang melanggar Konvensi Genosida PBB.

Menurut gugatan Afsel, Israel melakukan tindakan genosida yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil di sana.

Mahkamah Internasional atau ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil seluruh tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida di Gaza, Palestina.

Selain itu, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti dugaan genosida.

Israel juga harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah mahkamah, mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Hakim Donoghue mengatakan keputusan itu menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.(*/Sar)