Strategi Baru Firli, Kembali Ajukan Praperadilan
JAKARTA, KoranRakyat co.id— Berbagai strategi yang ditempuh oleh seseorang yang sudah diduga terjerat hukum berlindung dengan rezim, tidak puas dengan hasil praperadilan, praperadilan dengan langlah yang lain pun ditempuh.
Salah satu cara seperti diwartakan detiknews bahwa Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan setelah pengajuan pertamanya tak diterima atau ditolak terkait status tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait masalah Firlio, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bereaksi keras dan mengatakan seharusnya polisi segera menahan demi ketegasan dalam hukum.
“Boleh aja diajukan praperadilan, kita hormati lah, karena itu sarana yang diberikan hukum untuk membela diri para tersangka. Dan masih dimungkinkan karena putusan praperadilan kemarin itu kan tidak diterima, bukan ditolak. Kalau ditolak sudah tidak bisa lagi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (23/1/2024).
“Di sisi lain, ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan,” tambahnya.
Boyamin menyebutkan, dengan status tersangka, polisi tentunya telah memiliki alat bukti yang cukup. Dia khawatir Firli bisa memengaruhi saksi hingga bahkan melarikan diri.
“Karena ini wewenang penyidik untuk melakukan penahanan karena sudah tersangka dan diyakini dua alat bukti cukup, dan salah satunya hakim kemarin menyiratkan dua bukti sudah cukup dalam sidang praperadilan,” katanya.
“Nah, tidak ada kendala polisi melakukan penahanan. Karena kalau tidak ditahan, ya, dikhawatirkan memengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti, kalau melarikan diri ya bisa saja. Seharusnya dan harus Polda Metro Jaya menahan dalam waktu yang tak lama, kalau perlu minggu ini,” sambungnya.
Firli Ajukan Praperadilan Lagi
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kali ini, Firli menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2024), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri. Sementara termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya. Belum tertera jadwal sidang perdana saat ini.
Sebagaimana diketahui, Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Namun hakim PN Jaksel menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (*/Sar)
Boyamin Saiman (Andhika Prasetia/detikcom)