Sahkah Sumbangan Komite MAN 1 Ogan Ilir?
MASALAH sumbangan yang dipungut dari anggota Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Ogan Ilir (OI) yang berlokasi di Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya, dipersoalkan sejumlah pihak. Melalui berita sepihak (tidak ada konfirmasi) sumbangan sebesar Rp 500.000 dari orang tua/wali siswa diinfokan dipersoalkan oleh orang tua/wali siswa sendiri, kendati jumlah yang mempersoalkan berapa jumlahnya belum diketahui. Alasannya, sistem pembayarannya tak boleh dicicil dan kalau tidak bayar maka siswa tidak boleh ikut ujian.
Sumbangan ini juga dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud yang mengatur soal Komite Sekolah. Karena yang namanya sumbangan sifatnya sukarela, juga tidak boleh ditentukan besaran dan sistem pembayarannya.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Komite MAN 1 OI, Herman Syarkowi menjelaskan, bahwa sumbangan tersebut telah disepakati dalam rapat Pengurus Komite Madrasah dengan orang tua/wali siswa, yang juga dihadiri/diikuti Kepala MAN dan beberapa guru lainnya.
“Sistem atau cara pembayarannya juga tidak dipaksakan, dan tidak ditentukan waktunya. Siapa yang sudah siap silahkan bayar, meskipun dengan jumlah Rp 1.000. Juga tidak benar kalau tidak bayar, tidak diikutsertakan dalam ujian, nyatanya sekarang seluruh siswa ikut ujian,” jelas Herman kepada media ini, Rabu 29 November 2023.
Hal senada juga dikatakan Kepala MAN 1 Ogan Ilir, Dra Yulyati, M.Si. Menurutnya, cara pembayaran sumbangan boleh saja dengan nyicil (mencicil) . Bahkan kalau siswa tersebut yatim piatu maka tidak bayar, begitu juga kalau ada surat keterangan miskin, juga tidak bayar, jelas Yulyati.
Bagi Mereka yang belum atau tidak bayar, lanjutnya, juga tidak ada larangan untuk ikut ujian. “Buktinya sekarang anak-anak datang semua untuk ujian, kecuali yang sakit. Memang ada yang sakit cacar, kami minta ujian di rumah saja, dan soal diambilkan oleh orang tuanya,” jelas Yulyati lagi.
Lebih jauh dijelaskan Yulyati, besaran sumbangan dan peruntukkannya sudah melalui rapat bersama Komite Madrasah dan orang tua/wali siswa. Karena jumlah orang tua/wali siswa banyak, maka rapat dilakukan dalam dua sesi. Dalam musyawarah tersebut tidak ada yang keberatan. Karenanya diambil kesimpulan/keputusan. Dan rapat tersebut telah dilaksanakan tanggal 31 Juli 2023 lalu, ujarnya.
Sedangkan penggunaan dana tersebut, lanjut Yulyati, juga antara lain untuk mengakomodir aspirasi para siswa, seperti untuk program MANSA CUP, barokah tahfidz, kegiatan Ramadhan, Manasik Haji, P5P2 RA, dan lomba-lomba akademis. Dimana kegiatan/program tersebut tidak tercouper dalam dana BOS dan PSG, jelasnya.
Menurut Herman Syarkowi, dasar hukum Komite Madrasah bukan diatur oleh Permendikbud, tapi diatur dalam Permenag No 16 Tahun 2020.
Herman Syarkowi menuturkan penggunaan dana tersebut semuanya untuk kepentingan madrasah, yang didalamnya juga bermanfaat untuk para siswa.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari peran dan partisipasi orang tua/wali siswa dalam mendukung kemajuan sekolah. In syaa Allah kalau ikhlas ini juga bagian dari amal jariah, yang siapa tahu kelak bermanfaat saat di yaumil mahsar, ujar Herman yang juga aktif sebagai pengurus MUI Ogan Ilir.
Baik Yulyati maupun Herman Syarkowi, tidak keberatan wartawan/media memberitakan masalah ini. Tapi keduanya berharap pemberitaan dapat berimbang, sehingga tidak memojokkan sepihak. Perlu juga diketahui cukup banyak prestasi sekolah dan siswa yang juga layak diberitakan, harap Herman.
Herman yakin karena sumbangan tersebut disepakati melalui musyawarah, dan peruntukkannya jelas, maka mayoritas orang tua/wali memaklumi dan memahaminya.
Apakah sumbangan komite ini sah? Persepsi banyak orang kadang berbeda-beda. Tapi sejatinya kalau disepakati melalui musyawarah, jelas peruntukkannya, jelas pertanggungjawabannya, dan tidak tercouper oleh dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG). Lalu tidak ada paksaan bagi mereka yang tidak mampu, serta tidak ada sanksi yang merugikan siswa/siswi, sejatinya boleh-boleh saja, karena itu wujud partisipasi masyarakat terhadap dunia pendidikan. (ica)