Mensos Risma Ingatkan Bupati Awasi Kelayakan data Penerima Bansos
KR Natuna-Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara Dalam Penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M per bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bersama Pemerintah Daerah juga telah berhasil diperbaiki 41.377.528 data dan telah diterima 21.072.271 data usulan baru, yang sudah mendapatkan Banos sebanyak 15.294.921 jiwa dan yang diusulkan masuk DTKS saja sudah ada sebesar 4.473.332 jiwa.
Bupati Natuna, Wan Siswandi dan jajaran mengikuti rapat daring pada Selasa (5/9/2023). interoperabilitas akurasi data penerima bantuan sosial yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara dInteroperabilitas data sendiri merupakan kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data secara terintegrasi.
Dalam acara “Interoperabilitas Data Antar K/L untuk Akurasi Data Penerima Bantuan”, kemarin, Mensos Risma juga menyampaikan potensi kerugian negara penyaluran Bansos sebesar Rp140 M per bulan dapat diselamatkan bersama dengan kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Ditjen AHU Kenenterian Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara serta BPJS Ketenagakerjaan
Di mana sebanyak 493.137 penerima bansos yang gajinya diatas UMK, 23.879 ASN dan 13.369 data yang terdaftar pada Ditjen AHU, sudah dikembalikan ke Daerah untuk diverifikasi ulang.
Dalam pertemuan ini, Mensos mengungkapkan, sejak menjabat ia telah menerima banyak masukan dari BPK, BPKP dan lembaga lainnya terkait upaya pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga bulan Agustus 2023 sebanyak 68. 211.528 data sudah ditidurkan atau di-non ops-kan.
“Sejak awal saya menjabat sebagai Menteri Sosial, saya menerima banyak surat cinta dari BPK, BPKP atau lembaga lain yang isinya data kami tidak berintegritas. Kemudian ada juga masalah transparansi dan regulasi data Bansos Dari sanalah kami bertekad melakukan perbaikan,” ujar Mensos Risma.
Karena itu, Mensos mengusulkan adanya pembaruan data tiap satu bulan sekali. “Maka, pada 2021, kami sudah mencoba evaluasi tiap enam bulan, itu data sudah tidak update. Karena itulah deviasinya terlalu tinggi jika kami melakukan pembaruan tiap dua tahun sekali. Risiko ketidakakuratan data sangat tinggi. Akhirnya, saya usulkan agar memperbarui data tiap bulan,” tuturMensos
Mensos juga menyinggung peran penting pemerintah daerah. Sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2011, Mensos hanya berwenang menetapkan, dan bukan mengubah atau mengusulkan data.
UU tersebut memberikan mandat, data diusulkan dari tingkat desa/kelurahan dan naik secara berjenjang. Penetapan itulah yang menjadi dasar pemerintah atau pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. Menteri Sosial tidak berwenang untuk mengubah data.
Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Kementerian Sosial telah melakukan perbaikan yang signifikan untuk mengatasi permasalahan DTKS. Pahala menghimbau pemerintah daerah juga hendaknya berperan aktif dalam pengusulan sehingga DTKS bisa akurat dan kredibel.
Menurut dia, sejak akhir tahun 2021, Kemensos sudah melakukan perbaikan yang signifikan: 98% data DTKS bisa dipastikan memiliki NIK, dan berada di Indonesia. Sementara sisanya yang meninggal atau lahir, selalu ada perubahan data dan diperbarui.
“Untuk mengenai kaya dan miskin, semua bergantung pada usulan daerah. Jadi pemerintah daerah diharapkan aktif untuk memperbarui datanya,” tutur Pahala.
Wakil Ketua KPKAlexander Marwata berpesan kepada Kementerian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah agar turut aktif dalam pembaruan data ini. Alex pun berharap sinergitas ini nantinya akan terus dilaksanakan.
“Kami berharap berharap akurasi data dengan cara berbagi data antar Kementerian/Lembaga serta peran aktif pemerintah daerah akan menjadi suatu proses bisnis reguler. Jadi updating data ini harus dilaksanakan secara terus-menerus, berkesinambungan,” tuturnya.(
Turut hadir Mentri Sosial Tri Rismaharini, serta pejabat perwakilan kementerian lembaga diantaranya Ditjen Dukcapil, Kementerian Hukum dan HAM serta BPJS Ketenagakerjaan.
Risma menjelaskan alur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dimana dinas sosial kabupaten/kota mengajukan bantuan sesuai pintu bantuan bansos dan Kementerian Sosial tinggal mengesahkan usulan tersebut.
Selanjutnya Risma berharap pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial bisa mengevaluasi dan memperbaiki data-data penerima bantuan.
“Pada akhir September akan dilihat perubahan data penerima bantuan sosial yang tidak layak lagi seperti ASN dan individu yang memiliki bantuan diatas UMK,” katanya.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, bantuan sosial ini merupakan sarana untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan sifatnya sementara.
Lebih lanjut Alexander menegaskan pentingnya pemerintah daerah dalam mengusulkan data penerima bantuan sosial. (red)