Guru DPK di Sekolah Swasta akan Jadi Perhatian

PALEMBANG |KoranRakyat co.id – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs H Sutoko M. Si menjelaskan, Guru Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan (DPK) di sejumlah sekolah swasta merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap sekolah swasta. Hal tersebut dilakukan karena banyak guru PNS di swasta yang “ketakutan” karena diharus pindah ke sekolah negeri. Kalau tidak bersedia dipindahkan maka ada anggapan akan kesulitan dalam proses kenaikan pangkat sebagai PNS.
Menurut Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Sumsel, Drs H Salman Rasyidin, di Palembang, Sabtu 17 Juni 2023, masalah tersebut mengemuka saat berlangsungnya silaturrahmi PLT Kepala Dinas Pendidikan Drs H Sutoko, MSi dengan Pengurus Dewan Pendidikan (Wandik) Sumsel yang dipimpin Ketua Dr H Supadmi Kohar, MSi di ruang pertemuan Wandik Sumsel, Jumat (16/6).
Silaturrahmi yang sekaligus sebagai momen perkenalan yang penuh keakraban dan kekeluargaan juga diisi dengan saling tukar informasi demi kemajuan pendidikan di Sumsel.
Drs H Sutoko yang malang melintang berkarir di dunia Pendidikan Kabupaten Lahat mengingatkan, bahwa masalah kegalauan Guru DPK yang bertugas di sekolah swasta akan jadi perhatian dan akan disampaikan pada kepala daerah dalam hal ini Gubernur Sumsel. “Kita akan pelajari dan dalami sehingga guru DPK bisa tetap mengabdi di sekolah swasta,” ujarnya.
Malasah lain yang menjadi bahan diskusi saat silaturrahmi tersebut, terkait keluhan sejumlah sekolah swasta yang kekurangan siswa baru saat PPDB berlangsung, disebabkan tidak adanya pembatasan penerimaan siswa baru di sekolah sekolah negeri bahkan ada sekolah negeri menambah bangunan ruang belajar.
Sukoto berjanji akan memperhatikan keluhan sejumlah sekolah swasta agar tidak kekurangan siswa baru karena kondisi demikian juga merupakan tugas dalam bentuk pembinaan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan.
Ketua Dewan pendidikan Sumsel Dr H Supadmi Kohar MSi menjelaskan perlunya komunikasi Dinas Pendidikan Sumsel dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, menyikapi peran dan fungsi komite sekolah yang kurang jelas termasuk kewenangan kebablasan sehingga diperlukan pertemuan dengan para pengurus Komite sekolah.
Baik Kadinas Diknas maupun pengurus Wandik Sumsel sepakat untuk menghidupkan kembali Wandik kota dan kabupaten yang selama ini tidak aktif dan penyegaran yang periode kepengurusannya sudah lebih dua periode.
Supadmi Kohar mengharapkan sikap satu bahasa menanggapi keluhan para kepala sekolah yang dilaporkan pihak tertentu dan langsung dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari. Hal semacam ini ditangani terlebih dahulu oleh pihak Dinas Pendidikan sebagai atasan para kepala sekolah. (ica/*)
