21 Januari 2025

Natuna Dapat Pajak Galian C Kuarsa Rp 1,2 M Untuk Loading Pertamakali

loading pasir kuarsa Natuna ke tongkang

KR, Natuna Pemerintah Kabupaten Natuna akhirnya menerima pajak pertama dari operasional tambang pasir kuarsa di daerah Natuna.  Pajak yang perdana ini berjumlah Rp. 1.211.250.000. keterangan ini dsampiakan Suryanto selaku kepala Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  kab. Natuna
“Alhamdulillah di akhir puasa kemarin pajak pasir kuarsa itu sudah kita terima sebesar Rp1,2 miliar untuk pertama kalinya,” ujar , Suryanto, di Ruang Kerjanya, Jum’at (28/4).

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Suryanto pajak ini dihasilkan dari nilai ekspor sebesar 1.106.000 US$ dari pengiriman 48.450 ton pasir kuarsa. Berdasarkan SK Gubernur Kepri nomor 1051 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Kepulauan Riau, 1 ton pasir kuarsa di hargai Rp.250.000. Berdasarkan aturan yang berlaku pajak untuk daerah sebesar 10 persen.

“Dari regulasi 10 persen inilah daerah kita mendapatkan pendapatan pajak sebesar Rp. 1.211.250.000,” jelas Suryanto.

kepala BPKAD natuna suryanto
kepala BPKAD natuna Suryanto

Suryanto melanjutkan, Pajak pasir kuarsa yang sudah masuk Kasda itu berasal dari kegiatan ekspor pasir kuarsa tahap pertama yang dilakukan oleh PT. INDOPRIMA KARISMA JAYA (IKJ) yang beroperasi di Natuna.

Diperkirakan, kegiatan ekspor yang kedua besar kemungkinan akan dapat dilakukan bulan ini juga dan dari kegiatan kedua tersebut pajaknya akan lebih besar lagi yang diterima daerah.

“Di loading tahap dua ini kemungkinan kita akan dapat penerimaan sekitar Rp. 4 miliar. Rencana ekspor kedua ini akan lebih besar dari ekspor pertama,” imbuhnya.

Ia juga memperkirakan, dalam sebulan kegiatan ekspor pasir kuarsa dari Natuna akan dapat dilaksanakan empat kali dalam jumlah tonase yang beragam. Namun begitu, ia juga mengakui akan terdapat kendala ekspor dari Natuna berupa kendala cuaca dan gelombang tinggi yang menurutnya kendala tersebut tidak bisa diatasi.

“Tapi oke lah dalam setahun kita dapat ekspor cuma delapan bulan, perbulannya kita dapat ekspor empat kali, kemudian dikalikan rata-rata Rp. 1,2 miliar. Itu sudah sangat luar biasa membantu mendongkrak PAD kita,” paparnya.

Pajak yang dinilainya lumayan besar itu akan menjadi akseletaor pembangunan daerah yang mumpuni karena daerah akan menerima pajak dari banyak perusahaan tambang.

“Ini kita baru nerima dari satu perusahaan, jumlahnya sudah lumayan. Apalagi nanti kalau semua PT itu berjalan, pasti akan bertambah banyak lagi kita terima perminggu. Mudah-mudah semuanya bisa cepat ekspor dan kegiatan ini berjalan dengan lancar,” tutupnya. (fat). kita dapat ekspor empat kali, kemudian dikalikan rata-rata Rp1,2 miliar. Itu sudah sangat luar biasa membantu mendongkrak PAD kita,” tandas Suryanto

 

Terkait aktifitas muat pasir kurasa ke tongkang kapal kargo berkawa=pasitas diatas 50.000 Ton imi pihak PT ido karisma jaya (IKJ ) mengaku telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna

Pernyataan  ini disampaikan Direktur IKJ)’>PT Indoprima Karisma Jaya ( IKJ), Sulaiman seusai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna bebrapa bulan lalu

“Progres kita saat ini sudah masuk tahap izin IUP, kemarinkan kita sudah WIUP sekarang meningkat ke izin eksplorasi IUP,” kata Sulaiman saat itu kepada sejumlah awak media.

Awalnya PT IKJ mengusulkan lahan seluas 2.000 hektare melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun setelah dilakukan ekplorasi ke IUP, mereka mendapat 500 hektare lahan yang mengandung pasir kuarsa untuk dilakukan tahap selanjutnya.

Untuk lahan tambang ini, perusahaan mengklaim sudah membeli dari masyarakat setempat.

“Ini kita masih proses ekplorasi IUP. Yang benar-benar ada pasir kuarsa sekitar 500 hektare dan lahan itu sudah milik perusahaan IKJ. Sudah dibeli dari masyarakat,” ujarnya.

Bupati Natuna Wan Siswandi saat itu meminta agar kegiatan pertambangan dihentikan sebelum izin-izin lengkap, sebab telah menimbulkan polemik terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Daeng Amhar juga meminta agar DPRD Natuna membentuk tim khusus untuk mengkaji dampak lingkungan sebagai perbandingan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan Provinsi Kepri.

Diketahui saat ini PT IKJ masih dalam proses urus izin AMDAL dengan pihak terkait.

“Saya minta DPRD bentuk tim khusus bersama elemen masyarakat untuk mengkaji dampak lingkungan, kalau perlu studi banding ke Lingga untuk mengetahui dampak positif dan negatif kegiatan pertambangan sebagai bahan perbandingan,” tutur Daeng Amhar. (red)