Tim Kejati Ringkus Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI

ist
PALEMBANG|KoranRakyat co.id – TERSANGKA Ansilah yang ditetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin malam 9 Januari 2023, berhasil ditangkap/diringkus.
Tersangka ditangkap tim Pidsus Kejati Sumsel dibantu Polres OKI, saat berada di kediamannya di Pedamaran Kabupaten OKI.
Dalam keterangan resminya seperti dikutip Nusnet. id, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH mengatakan, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil menangkap dan membawa DPO dalam perkara pembebasan jalan Tol OKI.
“Dalam statement kita kemaren pada saat menetapkan tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol OKI, Ada salah satu tersangka yang DPO atas nama Ansilah,” katanya
Menurutnya penyidik Kejaksaan Tinggi dibantu Polres OKI telah berhasil mengamankan tersangka Ansilah di kampung halamannya di Pedamaran sekitar jam 5 sore.
“Tersangka berhasil diamankan di Polres OKI dan langsung dibawa ke Kejati Sumsel pada malamnya,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka saat ini langsung ditahan mengingat tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak hadir, makanya pihaknya tetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap maka langsung ditahan.
“Waktu DPO dia baru berstatus tersangka, makanya malam ini setelah dia berhasil kita tangkap, tersangka langsung kita periksa sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 milyar.
Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47), saat itu masih (DPO), Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba) dan Alm Amacik mantan kepala desa Srinanti OKI.
Untuk sebagai perbandingan pembebasan lahan tol Kapal Betung yang berada di Kabupaten Banyuasin. Dalam fakta persidangan salah satu saksi Bakti Setiawan selaku direktur PT Sriwijaya Makmore Persada mengatakan, terkait pembebasan lahan mekanisme pembayaran kita berkoodinasi dengan pemerintah setempat seperti Kades dan Camat, nilai kontrak pembebasan lahan sebesar Rp 450 milyar dan yang terlibat dalam ganti rugi ini melibatkan tim Sembilan (9) dan ganti rugi lahan sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta.
“Nilai kontrak untuk pembebasan lahan tol Kapal Betung menelan anggaran sebesar Rp 450 milyar dan melibatkan tim Sembilan dan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Swasta,” ungkap Bakti
Dalam perkara pembebasan lahan Tol Kayu Agung sudah seharusnya pihak Terkait mengungkap sampai ke akar tanpa ada tebang pilih dan intervensi dari pihak manapun, mengingat banyaknya anggaran negara terbuang ke kantong orang yang hanya ingin memperkaya diri sendiri dan kelompok.(*/nusnet/ica).