Ketua Komisi III DPRD Karimun Tegaskan, Tidak Akan Mentolelir Pelabuhan Tanpa Ijin.


KR, Karimun – Ketua Komisi III DPRD Karimun Adi Hermawan tidak mentolelir pelabuhan yang tidak memiliki ijin ( pelabuhan tikus-red ) beroperasi di wilayah kabupaten Karimun. Sedikitya ada 4 pelabuhan yang diduiga tanpa ijin, terpantau erus beraktifitas hingga saat ini Pelabuhan yang tidak memiliki ijin tersebut merugikan negara khususnya Pemda karimun dari sektor pajak, sementara pekerjanya jika kecelakaan kerja tak tercover asuransi .
“Pelabuhan yang tidak memiliki iji itu melanggar undang undang no.17 tahun 208 dan pasal 290 yang menyatakan usaha jasa tersebut harus memiliki ijin. Kegiatnnya pun melanggar pasal 297 sampai pasal 301,” jelas Adi Hermawan
Dalam pasal 297 UU no 17 Tahun 208 diatur sebagai berikut :
- Ayat (1) Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan
pelabuhan sungai dan danau tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). - (2) Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk
melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang
atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk
kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal
khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). - Pasal 298
Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas
pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan
kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah). - Pasal 299
Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal
khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah). - Pasal 300
Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk
kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). - Pasal 301
Setiap orang yang mengoperasikan terminal khusus untuk
melayani perdagangan dari dan ke luar negeri tanpa
memenuhi persyaratan dan belum ada penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4) atau ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
“Selain itu karantina kesehatan juga sudah menghimbau bahwa saat ini virus ebola sudah mulai mewabah di indonesia, oleh sebab itu barang-barang dari luar terutama makanan, itu harus benar-benar di cek,” ungkapnya.
Adi memahami, bahwa jika pelabuhan yang tidak memiliki ijin tersebut di hentikan seluruhnya, maka akan menimbulkan dampak sosial bagi perekonomian masyarakat.
“Ini dilemanya, jika kita larang pelabuhan tersebut beroperasi, akan mengganggu perekonomian masyarakat, cuma kalau ini dibiarkan, kedepan di tepi-tepi pantai akan banyak yang membuat pelabuhan dengan sesukanya, dan ini akan menimbulkan preseden buruk untuk karimun,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah dapat menertibkan terkait persoalan ijin ini dengan membantu para pengusaha pelabuhan mengurus perizinan.
“Kami komisi III DPRD karimun berharap peran aktiv pemerintah daerah mulai sekarang untuk menertibkan pelabuhan yang tidak memiliki ijin ini dan meminta pihak pelabuhan untuk mengurus perizinan, jika banyak laporan kedepannya, tidak mungkin kami diam saja, namun dampak sosial ke masyarakat akan buruk, jika dari komisi III meminta di tutup semuanya pelabuhan yang tidak memiliki ijin tersebut” tutupnya. *(TJ-01)