10 September 2024

lyas Panji Saksi Dugaan Korupsi di Bawaslu OI

INDRALAYA | KabarRakyat.co.id – MANTAN Bupati Ogan Ilir (OI) periode 2016 – 2021, HM Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM, Kamis 29 September 2022 mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari OI). Ia memenuhi panggilan pihak kejaksaan sebagai saksi atas dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OI terhadap dana hibah tahun anggaran 2020.

Ilyas Panji terlihat santai dengan menggunakan baju kemeja biru muda. Ia datang ke kantor Kejari OI di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, dengan menggunakan mobil sedan marcedes benz warna hitam berplat DKI Jakarta. Ia tiba sekitar pukul 10.30 pagi.

Ilyas yang saat ini juga menjabat Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumsel datang sendirian, tidak ada kuasa hukum yang ikut mendampinginya. Ilyas diperiksa selama kurang lebih 4 jam. Ia baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00 Wib.

Kepada para wartawan yang menungguinya di kantor Kejari OI, Ilyas mengaku ditanya seputar pemberian dana hibah tahun 2020 kepada Bawaslu OI. Dana hibah tersebut diperuntukkan dalam rangka tugas-tugas Bawaslu OI dalam pengawasan Pilkada OI tahun 2020.

“Dipanggil biaso bae, terkait pemberian dana hibah tahun 2020 kepada Bawaslu OI. Saya jawab sesuai dengan yang saya ketahui bae,” ujar Ilyas kepada para wartawan.

Ditambahkan mantan bupati OI ini, pertanyaan yang diajukan kepadanya tak lebih dari 50 pertanyaan. Tapi Ilyas tidak bersedia merinci apa saja yang ditanyakan kepadanya. Intinya soal pemberian dana hibah tahun 2020 kepada Bawaslu OI, ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, bahwa tahun 2020 lalu Bawaslu OI sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mendapat dana hibah dari APBD OI sebanyak Rp 19 miliar. Semula dana ini sempat dikurangi oleh pihak DPRD OI menjadi hanya Rp 15 miliar. Tetapi setelah melalui koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kemendagri RI, akhirnya dana hibah tersebut dikembalikan lagi menjadi Rp 19 miliar. Diduga uang sebesar Rp 4 miliar inilah yang kemudian diselewengkan, antara lain dengan cara melaksanakan Bimtek fiktif atau rekayasa.

Kepada wartawan, Kamis 29 September 2022, Kajari OI Nur Surya melalui Plh Kasi Intel, Eko Nuryanto mengatakan, pemanggilan Ilyas Panji Alam sebagai saksi, terkait dengan penyaluran dana hibah tahun 2020 kepada Bawaslu OI. Sebagai bupati saat itu Ilyas dinilai mengetahui seputar mekanisme penyaluran dana hibah tersebut, ujarnya.

Eko juga belum bersedia mengungkapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, begitu juga besaran kerugian negara yang terjadi. Pihaknya masih akan mengklarifikasi dengan para saksi terlebih dahulu. Nanti pada saatnya akan dipublikasikan, tuturnya.

Menurut pengamat Koran Rakyat co.id, dugaan kasus korupsi di sejumlah Bawaslu di Sumsel, lagi mencuat. Selain di Bawaslu OI yang sedang ditangani pihak Kejari OI, juga beberapa waktu lalu terjadi di Bawaslu Kabupaten Muratara dan di Kota Prabumulih. (ica)